Jakarta - MUI keluarkan fatwa vaksinasi COVID-19 tak batalkan puasa. Oleh karena itu vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan tetap gencar dilakukan di Ibu Kota.
Foto Health
Tak Batalkan Puasa, Vaksinasi COVID-19 Tetap Digelar Saat Ramadhan
Seorang tenaga kesehatan tengah menyuntikan vaksin COVID-19 kepada warga lansia yang ikut serta dalam program vaksinasi virus Corona di komplek Gereja St. Stefanus, Cilandak, Jakarta, Selasa (14/4/2021).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal tahun ini. Fatwa MUI memaparkan bahwa tes swab dan vaksinasi virus Corona dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Fatwa MUI ini langsung disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021). Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal Tahun 1442 H.
Program vaksinasi COVID-19 pun terus dilakukan meski di bulan Ramadhan.
Gencarnya program vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia itu diharapkan dapat menjadi upaya untuk menanggulangi pandemi virus Corona di Tanah Air.
Seorang warga lansia tengah menjalani vaksinasi COVID-19 yang digelar di hari pertama bulan Ramadhan.
Satu per satu warga lansia disuntik vaksin virus Corona di komplek Gereja St. Stefanus, Cilandak, Jakarta.
Seperti diketahui, warga lansia menjadi salah satu kelompok prioritas yang mendapatkan vaksin virus Corona. Program vaksinasi virus Corona ini pun tetap gencar dilakukan di bulan Ramadhan terlebih Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi COVID-19 dibolehkan dan tak batalkan puasa.











































