Jakarta - Kemenkes izinkan vaksinasi Corona pada penduduk berusia 18 tahun ke atas. Warga DKI Jakarta berusia di atas 18 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksin COVID-19
Foto Health
Warga DKI Berusia 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Divaksin COVID-19
Warga menerima dosis pertama vaksin COVID-19 di Gor Pengadegan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Warga DKI Jakarta yang berusia di atas 18 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksin COVID-19. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan izin bagi Pemprov DKI untuk memperluas vaksinasi Corona kepada seluruh penduduk berusia 18 tahun ke atas.
Vaksin yang digunakan adalah vaksin corona asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Dwi Oktavia mengatakan vaksinasi bagi masyarakat berusia di atas 18 tahun itu telah dimulai sejak Rabu (9/6).
Pelaksanaan vaksinasi di DKI ini juga dibarengi dengan sejumlah syarat. Di antaranya tetap memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan, lansia, petugas pelayanan publik, masyarakat rentan dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Warga tersebut harus ber-KTP, domisili atau bekerja di wilayah DKI Jakarta.
Warga menanti untuk divaksin.
Masyarakat yang ingin divaksin hanya perlu datang ke semua sentra vaksinasi di Jakarta, baik di fasilitas kesehatan maupun non fasilitas kesehatan pada jam operasional sentra vaksinasi yang dituju.
Selain datang langsung, vaksinasi juga bisa dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang diatur oleh masing-masing tempat layanan vaksin.
DKI sendiri sudah menggunakan vaksin AstraZeneca sejak bulan Maret untuk kelompok petugas pelayanan publik.











































