Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi COVID-19 Gencar di Jakarta

Foto Health

Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi COVID-19 Gencar di Jakarta

Agung Pambudhy - detikHealth
Jumat, 30 Jul 2021 14:39 WIB

Jakarta - Guna atasi pandemi COVID-19, wajib vaksin pun jadi syarat bagi warga untuk beraktivitas di Ibu Kota. Program vaksinasi COVID-19 pun terus digenjot di Jakarta.

Guna atasi pandemi COVID-19, wajib vaksin pun jadi syarat bagi warga untuk beraktivitas di Ibu Kota. Program vaksinasi COVID-19 pun terus digenjot di Jakarta.

Warga menerima vaksin COVID 19 Sinovac di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Jumat (30/7/2021).

Guna atasi pandemi COVID-19, wajib vaksin pun jadi syarat bagi warga untuk beraktivitas di Ibu Kota. Program vaksinasi COVID-19 pun terus digenjot di Jakarta.

Sebanyak 600 dosis disiapkan untuk masyarakat pengguna transportasi publik dikawasan integrasi Commuter Line, Kerata Bandara dan Trans Jakarta tersebut. 

Guna atasi pandemi COVID-19, wajib vaksin pun jadi syarat bagi warga untuk beraktivitas di Ibu Kota. Program vaksinasi COVID-19 pun terus digenjot di Jakarta.

Berdasarkan data kemenkes per 29 Juli 2021 Pukul 18.00 total masyarakat yang menerima dosis satu vaksin sebanyak 46.567.370 (22,36%), dosis kedua sebanyak 19.867.271 orang. (9,54 %). Total sararan Vaksin 208.265.720.

Guna atasi pandemi COVID-19, wajib vaksin pun jadi syarat bagi warga untuk beraktivitas di Ibu Kota. Program vaksinasi COVID-19 pun terus digenjot di Jakarta.

Seperti diketahui, kini warga DKI Jakarta yang hendak beraktivitas maupun pergi kemana-mana wajib menunjukkan bukti telah divaksin dengan sertifikat vaksin.

Guna atasi pandemi COVID-19, wajib vaksin pun jadi syarat bagi warga untuk beraktivitas di Ibu Kota. Program vaksinasi COVID-19 pun terus digenjot di Jakarta.

Bukti telah divaksin tak hanya ditujukan bagi warga yang hendak mengenakan transportasi publik seperti pesawat, kereta api maupun bus, tetapi juga diberlakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk restoran-kafe outdoor selama PPKM level 4 di Ibu Kota.

Guna atasi pandemi COVID-19, wajib vaksin pun jadi syarat bagi warga untuk beraktivitas di Ibu Kota. Program vaksinasi COVID-19 pun terus digenjot di Jakarta.

Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal.

Guna atasi pandemi COVID-19, wajib vaksin pun jadi syarat bagi warga untuk beraktivitas di Ibu Kota. Program vaksinasi COVID-19 pun terus digenjot di Jakarta.

Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

Guna atasi pandemi COVID-19, wajib vaksin pun jadi syarat bagi warga untuk beraktivitas di Ibu Kota. Program vaksinasi COVID-19 pun terus digenjot di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan ketentuan operasional perkantoran selama PPKM Level 4 di Jakarta. Dalam ketentuan itu, perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi Corona. Hal ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19. Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin dosis pertama.

Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi COVID-19 Gencar di Jakarta
Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi COVID-19 Gencar di Jakarta
Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi COVID-19 Gencar di Jakarta
Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi COVID-19 Gencar di Jakarta
Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi COVID-19 Gencar di Jakarta
Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi COVID-19 Gencar di Jakarta
Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi COVID-19 Gencar di Jakarta
Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi COVID-19 Gencar di Jakarta
Berita Terkait