Jakarta - Pemerintah kembali melakukan sejumlah penyesuaian dalam perpanjangan PPKM. Salah satunya terkait dibolehkannya pusat kebugaran fitness atau gym beroperasi.
Foto Health
Kini Tempat Fitness Boleh Beroperasi Lagi

Pengunjung berolahraga di pusat kebugaran My Gym di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (5/10/2021).
Pemerintah akhirnya memperbolehkan fitness center kembali beroperasi selama perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021.
Meski demikian, tetap diberlakukan pembatasan seperti jumlah pengunjung maksimal 25 persen.
Pembukaan pusat kebugaran hanya dilakukan di sejumlah kota, meliputi wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Meski sudah kembali dibuka, pusat kebugaran wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Mereka yang memasuki pusat kebugaran atau tempat gym harus melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung juga wajib memakai masker selama aktivitas olahraga.
Pengunjung fasilitas olahraga itu juga tidak boleh berkumul sebelum atau sesudah olahraga.
Wilayah yang dapat melakukan ujicoba pembukaan yaitu wilayah yang berada pada level 3 dan 2.
Gym diperbolehkan buka dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Fasilitas olahraga yang kedapatan melanggar ditutup sementara.