Asyik, Sudah Boleh Nge-gym Lagi! Catat Syarat-syaratnya

Vanita Dewi Prastiwi - detikHealth
Rabu, 06 Okt 2021 06:00 WIB
1 dari 3
Ada 24 kabupaten dan kota yang sudah memperbolehkan gym beroperasi.
Jakarta - Berbagai aturan PPKM mulai dilonggarkan, aktivitas di gym atau pusat-pusat kebugaran sudah diperbolehkan. Tapi tetap ada syarat-syaratnya lho.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork