Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara pintu masuk untuk WNA dari 14 negara imbas varian Omicron. Diketahui, aturan itu akan berlaku mulai besok.
Foto Health
Kasus Omicron Menanjak, Besok RI Tutup Pintu untuk 14 Negara Ini
Pemerintah resmi menutup sementara pintu masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara yang pernah terinfeksi varian Omicron. Grandyos Zafna/detikcom.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). AP/Emily Matthews.
Diketahui, Indonesia akan menutup sementara pintu internasional untuk WNA dari Prancis, Afrika Selatan, Inggris, Denmark, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, hingga Lesotho. AP Photo/Jae C. Hong.
Meski begitu, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. AP Photo/Nam Y. Huh.
Sementara itu, pemerintah resmi memangkas masa karantina bagi WNI yang baru tiba di luar negeri menjadi 7 hingga 10 hari. Getty Images/Ed Wray.
Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron), secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, serta jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT.
Aturan tersebut juga mengatur tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri. Tempat karantina terpusat bagi PPLN seperti Wisma Atlet hanya diperbolehkan untuk pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat nasional. Grandyos Zafna/detikcom.
Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang mengatur masa karantina 10-14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. Grandyos Zafna/detikcom.











































