Kasus Omicron Menanjak, Besok RI Tutup Pintu untuk 14 Negara Ini

Foto Health

Kasus Omicron Menanjak, Besok RI Tutup Pintu untuk 14 Negara Ini

Dok. detikcom - detikHealth
Kamis, 06 Jan 2022 11:31 WIB

Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menutup sementara pintu masuk untuk WNA dari 14 negara imbas varian Omicron. Diketahui, aturan itu akan berlaku mulai besok.

Karantina Dari Luar Negeri Berubah Efek Omicron, Ini Info Terbarunya

Pemerintah resmi menutup sementara pintu masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara yang pernah terinfeksi varian Omicron. Grandyos Zafna/detikcom.

Orang-orang berjalan di bawah tanda direktori bagasi di area pengambilan bagasi di Bandara Internasional Pittsburgh di Findlay Township, Pa., pada Senin, 27 Desember 2021. (Emily Matthews/Pittsburgh Post-Gazette via AP)

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). AP/Emily Matthews.

Sejumlah pelancong kenakan APD lengkap saat tiba di Bandara Internasional Los Angeles, AS. Hal itu dilakukan usai munculnya varian Omicron yang gegerkan dunia.

Diketahui, Indonesia akan menutup sementara pintu internasional untuk WNA dari Prancis, Afrika Selatan, Inggris, Denmark, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, hingga Lesotho. AP Photo/Jae C. Hong.

Puluhan penerbangan di Bandara Chicago AS batal akibat banyak pegawai yang terjangkit COVID-19. Selain itu, penerbangan juga dibatalkan imbas terkendala cuaca.

Meski begitu, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. AP Photo/Nam Y. Huh.

JAKARTA, INDONESIA - APRIL 25: Airline and airport staff walk though the nearly empty Soekarno-Hatta International Airport on April 25, 2020 in Jakarta, Indonesia. As Muslims mark the start of Ramadan, Indonesia announced a temporary ban on nearly all travel into and out of the country including by air, boat, train and road to prevent the spread of COVID-19. (Photo by Ed Wray/Getty Images)

Sementara itu, pemerintah resmi memangkas masa karantina bagi WNI yang baru tiba di luar negeri menjadi 7 hingga 10 hari. Getty Images/Ed Wray.

Seorang tenaga kesehatan berjalan dengan membawa barang pribadinya menuju bus di Rusun Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Menurut Koordinator Lapangan Medis Rusun Pasar Rumput, Letkol Arjuniansyah sebanyak 92 tenaga kesehatan dikembalikan ke Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran dikarenakan Rusun Pasar Rumput dinonaktifkan sementara dalam merawat pasien terkonfirmasi positif tanpa gejala, tapi disiagakan jika terjadi kembali lonjakan COVID-19. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (varian Omicron), secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, serta jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT.

bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur isolasi COVID-19 nasional sudah menurun drastis. Salah satunya di Wisma Atlet.

Aturan tersebut juga mengatur tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri. Tempat karantina terpusat bagi PPLN seperti Wisma Atlet hanya diperbolehkan untuk pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari, pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat nasional. Grandyos Zafna/detikcom.

bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur isolasi COVID-19 nasional sudah menurun drastis. Salah satunya di Wisma Atlet.

Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang mengatur masa karantina 10-14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. Grandyos Zafna/detikcom.

Kasus Omicron Menanjak, Besok RI Tutup Pintu untuk 14 Negara Ini
Kasus Omicron Menanjak, Besok RI Tutup Pintu untuk 14 Negara Ini
Kasus Omicron Menanjak, Besok RI Tutup Pintu untuk 14 Negara Ini
Kasus Omicron Menanjak, Besok RI Tutup Pintu untuk 14 Negara Ini
Kasus Omicron Menanjak, Besok RI Tutup Pintu untuk 14 Negara Ini
Kasus Omicron Menanjak, Besok RI Tutup Pintu untuk 14 Negara Ini
Kasus Omicron Menanjak, Besok RI Tutup Pintu untuk 14 Negara Ini
Kasus Omicron Menanjak, Besok RI Tutup Pintu untuk 14 Negara Ini
Berita Terkait