Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia

Foto Health

Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia

dok. detikcom - detikHealth
Jumat, 14 Jan 2022 11:39 WIB

Jakarta - Pemerintah dalam aturan terbarunya menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk RI terkait Omicron. Karantina pun kini menjadi tujuh hari.

Kedatangan rombongan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta jadi sorotan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Disebutkan, aturan tersebut didasari karena saat ini varian Omicron telah meluas ke 150 negara atau 76 persen negara di dunia. Rifkianto Nugroho/detikcom

Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020). Alat pemindai suhu tubuh tersebut dipasang Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar sebagai upaya pengawasan dan antisipasi penyebaran Virus Corona yang mewabah dari Wuhan, China. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Dalam aturan terbaru, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI yang datang dari sejumlah negara terdampak omicron. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Sebelumnya pada Desember lalu, aturan karantina untuk kedatangan internasional berlaku 10 hari. Namun, agaknya aturan itu tebang pilih dan tak berlaku untuk pejabat publik. Padahal, dunia tengah siaga untuk menghadapi COVID-19 varian baru yakni Omicron. Dok. AP I Bandara Ngurah Rai Bali

Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat dengan turunnya tarif tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

Varian Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan, Omicron juga telah menyerang Eropa hingga sejumlah negara Asia, termasuk negara tetangga Indonesia. ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Suasana Rumah Sakit Darurat COVID Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/1). Kasus Omicron di Indonesia kini terus bertambah dengan total 506. RSDC Wisma Atlet menambah ruang isolasi pasien untuk menghadapi gelombang Omicron.

Kasus pertama omicron di Indonesia ditemukan pada Rabu (15/12) yakni pasien bernama N yang merupakan pekerja Wisma Atlet. N tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri. Kemenkes lantas melakukan penelusuran dengan mencari sumber dalam waktu 14 hari ke belakang. Ditemukanlah varian Omicron terindikasi pada pasien TF. Dia tiba dari Nigeria pada 27 November 2021. Pradita Utama/detikcom

Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di libur Natal dan tahun baru mendatang. Begini suasana Bandara Soekarno Hatta, jelang Nataru.

Adanya tren lonjakan kasus COVID-19 Omicron, akhirnya pemerintah mengambil langkah antisipasi. Pemerintah resmi menutup sementara pintu masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari negara yang pernah terinfeksi varian Omicron. Tercatat ada 14 negara yang warganya dilarang masuk RI per 7 Januari 2022, di antaranya, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark. Rengga Sencaya/detikcom

Sejumlah bandara menyediakan fasilitas rapid test antigen dan PCR. Di Bandara Soekarno Hatta, antrean warga yang akan rapid tes antigen mengular panjang.

Per 10 Januari 2022 total kasus Omicron di Indonesia hingga kini jumlahnya mencapai 506 orang. Kasus terbanyak Omicron di Indonesia masih disumbang pelaku perjalanan luar negeri, ada 415 kasus. Sementara 84 pasien Omicron lain merupakan transmisi atau penularan lokal. Agung Pambudhy/detikcom

Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).

Kasus Omicron di Indonesia terus meningkat terlebih disumbang pelaku perjalanan luar negeri, namun di saat bersamaan pemerintah justru menghapus larangan masuk 14 negara terkait Omicron dan memangkas masa karantina menjadi 7 x 24 jam. Grandyos Zafna/detikcom

Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
Berita Terkait