Jakarta - Pemerintah dalam aturan terbarunya menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk RI terkait Omicron. Karantina pun kini menjadi tujuh hari.
Foto Health
Utak-atik Aturan Perjalanan demi Tekan Kasus Omicron di Indonesia
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Disebutkan, aturan tersebut didasari karena saat ini varian Omicron telah meluas ke 150 negara atau 76 persen negara di dunia. Rifkianto Nugroho/detikcom
Dalam aturan terbaru, pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI yang datang dari sejumlah negara terdampak omicron. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Sebelumnya pada Desember lalu, aturan karantina untuk kedatangan internasional berlaku 10 hari. Namun, agaknya aturan itu tebang pilih dan tak berlaku untuk pejabat publik. Padahal, dunia tengah siaga untuk menghadapi COVID-19 varian baru yakni Omicron. Dok. AP I Bandara Ngurah Rai Bali
Varian Omicron pertama kali ditemukan di Afrika Selatan, Omicron juga telah menyerang Eropa hingga sejumlah negara Asia, termasuk negara tetangga Indonesia. ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Kasus pertama omicron di Indonesia ditemukan pada Rabu (15/12) yakni pasien bernama N yang merupakan pekerja Wisma Atlet. N tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri. Kemenkes lantas melakukan penelusuran dengan mencari sumber dalam waktu 14 hari ke belakang. Ditemukanlah varian Omicron terindikasi pada pasien TF. Dia tiba dari Nigeria pada 27 November 2021. Pradita Utama/detikcom
Adanya tren lonjakan kasus COVID-19 Omicron, akhirnya pemerintah mengambil langkah antisipasi. Pemerintah resmi menutup sementara pintu masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari negara yang pernah terinfeksi varian Omicron. Tercatat ada 14 negara yang warganya dilarang masuk RI per 7 Januari 2022, di antaranya, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark. Rengga Sencaya/detikcom
Per 10 Januari 2022 total kasus Omicron di Indonesia hingga kini jumlahnya mencapai 506 orang. Kasus terbanyak Omicron di Indonesia masih disumbang pelaku perjalanan luar negeri, ada 415 kasus. Sementara 84 pasien Omicron lain merupakan transmisi atau penularan lokal. Agung Pambudhy/detikcom
Kasus Omicron di Indonesia terus meningkat terlebih disumbang pelaku perjalanan luar negeri, namun di saat bersamaan pemerintah justru menghapus larangan masuk 14 negara terkait Omicron dan memangkas masa karantina menjadi 7 x 24 jam. Grandyos Zafna/detikcom











































