Jakarta - Pemerintah melonggarkan sejumlah aturan perjalanan di masa pandemi COVID-19. Pelonggaran diberikan bagi para penumpang pesawat, kereta api antarkota hingga KRL.
Foto Health
Aturan Perjalanan Kian Longgar, Indonesia Siap 'Damai' dengan Corona?

Adapun aturan pelonggaran ini diberikan kepada mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap. Kini, warga yang sudah divaksin lengkap tidak perlu lagi tes PCR atau antigen untuk naik transportasi umum. Jalu Rahman Dewantara/detikcom.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara seperti pesawat tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR. Hal tersebut hanya berlaku bagi warga yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster). Fauzan/Antara Foto.
Aturan serupa juga berlaku untuk warga yang ingin naik kereta api antarkota (KA). Andhika Prasetia/detikcom.
Mereka yang sudah disuntik vaksin lengkap boleh bepergian dengan kereta api tanpa hasil tes antigen atau PCR. Pradita Utama/detikcom.
Kemudian, pelonggaran aturan juga diberlakukan bagi penumpang moda transportasi KRL. Agung Pambudhy/detikcom.
Kini kapasitas penumpang KRL menjadi 60 persen dengan tempat duduk sudah bisa diisi penuh oleh penumpang alias tidak lagi berjarak. Selain itu, anak usia di bawah 5 tahun (balita) juga sudah diizinkan naik KRL lagi. Agung Pambudhy/detikcom.
Kini tak ada lagi tanda jaga jarak di kursi KRL. Agung Pambudhy/detikcom.
Selanjutnya, adalah aturan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia kini dipangkas menjadi satu hari. Pelonggaran aturan itu diperuntukkan bagi PPLN yang sudah divaksinasi lengkap, sementara PPLN yang baru satu kali disuntik vaksin harus karantina selama 7 hari. Fauzan/Antara Foto.
Sejumlah pelonggaran ini tentu membawa angin segar bagi industri maupun pelaku perjalanan, namun di sisi lain pakar justru mengkhawatirkan hal tersebut. Jalu Rahman Dewantara/detikJateng.
Pakar epidemiologi Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mewanti-wanti risiko penularan COVID-19 di tengah longgarnya aturan commuterline yang kini mencabut pembatas jaga jarak. Ditambah lagi, usia anak lima tahun ke atas kembali diperbolehkan naik KRL. Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto.
Pandu khawatir risiko COVID-19 pada anak terbilang tinggi lantaran belum memiliki imunitas melawan virus dari vaksinasi, untuk mencegah kasus COVID-19 rawat inap bahkan kematian. Pandu menyarankan, keberangkatan balita memakai KRL sebaiknya tidak di jam-jam sibuk. Pradita Utama/detikcom.
Juru bicara program vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan keputusan menghilangkan kewajiban tes di antaranya dilatarbelakangi oleh tingkat cakupan vaksinasi dan antibodi masyarakat Indonesia. Dengan cakupan dosis kedua vaksin mencapai 71 persen dan survei melihat 80 persen orang memiliki antibodi, masyarakat dianggap sudah terlindungi. Rifkianto Nugroho/detikcom.