Pandemi Mereda Tetap Jaga 3 M dan 3 T

Foto Health

Pandemi Mereda Tetap Jaga 3 M dan 3 T

Pool - detikHealth
Selasa, 15 Mar 2022 11:27 WIB

Jakarta - Meski pemerintah menghapus syarat PCR maupun antigenbagi bagi perjalanan domestik. Warga diminta tetap melakukan 3M dan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).

Meski pemerintah menghapus syarat PCR maupun antigenbagi bagi perjalanan domestik. Warga diminta tetap melakukan 3M dan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).

Pada awal Maret lalu, Menteri Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan dihapusnya keperluan hasil tes negatif baik PCR maupun antigenbagi Pelaku Perjalanan Domestik (PPD). Melalui kebijakan ini, PPD yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan mendapatkan booster (penguat), bebas keluar masuk luar kota. Pemerintah juga membebaskan kewajiban karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)yang masuk ke Bali.

Meski pemerintah menghapus syarat PCR maupun antigenbagi bagi perjalanan domestik. Warga diminta tetap melakukan 3M dan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).

Menyempurnakan praktik 3M, pemerintah juga menggalakan kampanye 3T (Testing, Tracing, Treatment) untuk menghadapi Covid-19.

Meski pemerintah menghapus syarat PCR maupun antigenbagi bagi perjalanan domestik. Warga diminta tetap melakukan 3M dan 3 T (Testing, Tracing, Treatment).

Testing adalah pemeriksaan dini untuk dapat mengetahui kondisi seseorang apakah terjangkit Covid-19 atau tidak. Tracing atau telusur adalah proses mengidentifikasi siapa saja orang-orang yang telah berkontak dengan pasien positif Covid-19. Dan yang terakhir adalah Treatment atau tindak lanjut adalah perawatan kepada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Pandemi Mereda Tetap Jaga 3 M dan 3 T
Pandemi Mereda Tetap Jaga 3 M dan 3 T
Pandemi Mereda Tetap Jaga 3 M dan 3 T
Berita Terkait