Jakarta - BPOM RI mengungkap temuan pelarut obat sirup tercemar EG-DEG, bahkan sampai kadar 90-an persen. Dua pedagang besar farmasi (PBF) dijatuhi sanksi tegas.
Foto Health
Penampakan Pelarut Oplosan Tercemar EG-DEG, BPOM Sebut Kadarnya 90-an Persen!

Dua PBF yang mendapat sanksi adalah PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo. Keduanya menyalurkan pelarut tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi kadar aman. Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif pencabutan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik). Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth
BPOM juga mengungkap indikasi pemalsuan bahan pelarut yang diperoleh dari distributor kimia umum. Meski tertulis 'propilen glikol' di drum kemasan, ternyata isinya adalah air dioplos dengan EG-DEG. Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth
“Tadi Anda juga lihat di (gudang) ada mengoplos. Ada drum yang dioplos, jadi mereka mencampur EG dan DEG dengan air kelihatannya. Kemudian dikasih label bahwa ini propilen glikol. Ada proses pemalsuan seperti itu,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth
Meski belum ada hasil yang konklusif, cemaran EG-DEG dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut yang menewaskan seratus lebih anak Indonesia. Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth
Meski belum ada hasil yang konklusif, cemaran EG-DEG dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut yang menewaskan seratus lebih anak Indonesia. Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth