BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup

ADVERTISEMENT

Foto Health

BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup

Agung Pambudhy - detikHealth
Kamis, 17 Nov 2022 17:16 WIB

Jakarta - BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries jadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.

BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries jadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.

Kepala BPOM Penny K Lukito memberikan pengumuman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022). Dua perusahaan farmasi yang menjadi tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries jadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tiga farmasi lainnya yakni OT Samco Farma, Ciubros Farma, Afi Farma juga tengah didalami untuk proses penyidikan sanksi pidana terkait kemungkinan status yang naik menjadi tersangka.

BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries jadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, pihaknya mendukung diadakannya bantuan berupa perubahan Undang-undang, menyangkut perlindungan terhadap jaminan produk obat dan makanan. 

BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries jadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito berpesan agar seluruh masyarakat dan tenaga kesehatan mewaspadai kejadian efek samping pasca meminum obat. Jika ditemukan gejala berat, segera catat obat dan batch produk terkait untuk mempermudah otoritas melakukan pengawasan.

BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries jadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.

BPOM juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan hukum untuk kelancaran proses penyelidikan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera.

BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT