Jakarta - BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries jadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.
Foto Health
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup

Kepala BPOM Penny K Lukito memberikan pengumuman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/11/2022). Dua perusahaan farmasi yang menjadi tersangka yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tiga farmasi lainnya yakni OT Samco Farma, Ciubros Farma, Afi Farma juga tengah didalami untuk proses penyidikan sanksi pidana terkait kemungkinan status yang naik menjadi tersangka.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut, pihaknya mendukung diadakannya bantuan berupa perubahan Undang-undang, menyangkut perlindungan terhadap jaminan produk obat dan makanan.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito berpesan agar seluruh masyarakat dan tenaga kesehatan mewaspadai kejadian efek samping pasca meminum obat. Jika ditemukan gejala berat, segera catat obat dan batch produk terkait untuk mempermudah otoritas melakukan pengawasan.
BPOM juga telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan hukum untuk kelancaran proses penyelidikan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera.