Jakarta - Pfizer-BioNTech dan Moderna bersitegang atas klaim teknologi vaksin COVID-19 berbasis mRNA yang disebut-sebut melanggar hak paten.
Geger Pfizer Vs Moderna Ribut, Saling Tuntut gegara Vaksin COVID-19

Pfizer-BioNTech menuntut balik Moderna atas klaim teknologi vaksin COVID-19 berbasis mRNA yang disebut-sebut melanggar hak paten. (Foto: Getty Images/Jeenah Moon)
Mereka menuntut pembatalan gugatan yang sebelumnya dilayangkan Moderna di pengadilan federal Boston. Pihak Pfizer menyebut paten Moderna tidak sah dan tidak ada aturan yang dilanggar. (Foto: Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency)
Baik Moderna maupun Pfizer-BioNTech mengembangkan vaksin COVID-19 dengan metode mRNA. (Foto: AFP via Getty Images/RODGER BOSCH)
Pembuatan vaksin COVID-19 dengan metode mRNA memuat komponen materi genetik yang direkayasa agar menyerupai kuman atau virus tertentu sehingga bisa memicu reaksi kekebalan tubuh layaknya virus dan kuman yang dilemahkan pada vaksin biasa. (Foto: Getty Images/Daniel Pockett)
Pihak Pfizer mengatakan mereka yakin dengan kekayaan intelektualnya dan akan membela diri dengan penuh semangat terhadap tuduhan tersebut. (Foto: AFP via Getty Images/THOMAS KIENZLE)
Perusahaan tersebut berpendapat bahwa Moderna mengabaikan kontribusi para ilmuwan mereka untuk teknologi mRNA, serta para peneliti di Institut Kesehatan Nasional pemerintah AS. (Foto: AFP via Getty Images/HAZEM BADER)
Pada Agustus lalu, Moderna mengatakan Pfizer dan BioNTech menyalin teknologi ini, tanpa izin Moderna, untuk membuat vaksin COVID-19 Comirnaty. (Foto: dpa/picture alliance via Getty I/picture alliance)
"Moderna percaya bahwa vaksin Covid-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna," tulis tuntutan perusahaan tersebut beberapa waktu lalu. (Foto: AFP via Getty Images/CHRISTOF STACHE)