Jakarta - BPOM RI menemukan pabrik kosmetik ilegal yang menjual obat jerawat, pemutih, antiaging dalam bentuk kemasan tanpa label. Begini penampakannya.
Penampakan Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakut! Jual Obat Jerawat Bikin Rusak Ginjal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menindaklanjuti fasilitas produksi kosmetik dan obat ilegal di kawasan Jakarta Utara. Ditemukan sejumlah obat jerawat hingga pemutih yang dibuat tanpa memenuhi kriteria CPOB (cara produksi obat yang baik). (Foto: Pradita Utama)
Total obat yang disidak BPOM seluruhnya senilai Rp 7,7 miliar. Beberapa obat di antaranya hidroquinon untuk memutihkan kulit, asam retinoid sebagai antiaging, melasma dark spot, tretinoin, dan bahan baku dengan kandungan propilen glikol sebagai pelarut dan pelembap. (Foto: Pradita Utama)
BPOM RI mewanti-wanti masyarakat untuk sebisa mungkin menghindari pembelian obat jerawat dan permasalahan kulit lain tanpa label. Terlebih jika membelinya di lapak online. (Foto: Pradita Utama)
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyebut ada dua pasal yang menjerat pelaku produksi kosmetik ilegal. "Ada dua, satu melanggar UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 ancaman pidana 10 tahun denda Rp 1 miliar, kemudian UU Perlindungan Konsumen dikenakan penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," terang dia dalam konferensi pers Kamis (16/3/2023). (Foto: Pradita Utama)
Bahaya penggunaan kosmetik dan obat ilegal bisa berdampak pada fungsi hati dan ginjal. Terlebih, jika dipakai tanpa pengawasan tenaga kesehatan. (Foto: Pradita Utama)
"Penggunaan dexamethasone pada kulit meradang, dalam jangka panjang akan memengaruhi fungsi hati dan ginjal karena ini merupakan obat keras yang penggunaannya merupakan resep dokter," kata Penny. (Foto: Pradita Utama)
Jika membeli di lapak online, Penny mengimbau masyarakat untuk membeli langsung dari official account brand resmi atau di dalam penyelenggara pelayanan kefarmasian yang sudah tersertifikasi oleh Kemenkes RI. (Foto: Pradita Utama)