Jakarta - Kepala BPOM Peny Lukito memeriksa pabrik kosmetik ilegal di kawasan Pergudangan Elang Laut, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
Momen Penggerebekan Pabrik Obat Jerawat Ilegal di PIK-Jakut oleh BPOM

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penggerebekan pabrik kosmetika ilegal yang diduga memproduksi kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) di Jakarta Utara. Selain tanpa izin edar, kosmetik yang diproduksi diduga menggunakan bahan-bahan terlarang. Foto: Pradita Utama
Bahan-bahan terlarang tersebut antara lain seperti hidroquinon, asam retinoat, resorsinol, hingga deksametason. Pihak BPOM RI mengatakan bahwa produk kosmetik ilegal tersebut sudah beredar di luar Indonesia. Termasuk pulau Jawa, Bali, hingga sebagian wilayah Pulau Sumatera. Foto: Pradita Utama
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh pabrik tersebut merupakan sebuah modus lama. Foto: Pradita Utama
Lebih lanjut, Penny mengatakan bahwa pihak BPOM akan terus mendalami kasus ini dan mencari modus-modus baru yang mungkin akan terjadi nantinya. Foto: Pradita Utama
Penny mengaku sempat heran pabrik kosmetik ilegal yang ditemukan di Jakarta Utara memiliki fasilitas lengkap. Walau sangat lengkap, pabrik tersebut tetap tidak memilik standar. Foto: Pradita Utama
Dengan proses dan fasilitas yang lengkap, Penny menduga bahwa pabrik kosmetik ilegal tersebut melibatkan dokter atau orang yang berpengalaman dalam dunia kosmetik. Foto: Pradita Utama
BPOM bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta, BBPOM di Serang bersama Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) telah melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada Hari Kamis, 9 Maret 2023. Foto: Pradita Utama
Hasilnya BPOM menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar.Semua barang bukti tersebut telah disita dan saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) saksi karyawan dan 1 (satu) orang ahli. Hasil pemeriksaan, 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha. Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. Sedangkan kegiatan produksi pada lokasi inii diduga dilakukan sejak bulan September 2022. Foto: Pradita Utama