Jakarta - Buruknya kualitas udara di Tangsel tidak hanya disebabkan oleh asap kendaraan bermotor. Asap akibat pembakaran sampah juga menjadi biang kerok masalah ini.
Foto Health
Potret Pembakaran Sampah Ilegal, Biang Kerok Polusi Udara Tangsel
Spanduk larangan membuang dan membakar sampah terpasang di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di belakang Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pamulang, Selasa (15/8/2023). (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Diketahui, kualitas udara Tangsel di bulan Juli 2023 setara merokok 112 batang. Tangsel menjadi kota paling berpolusi di Indonesia pada periode tersebut dengan konsentrasi PM 2.5 60 (µg/m3), 28 persen lebih buruk ketimbang DKI Jakarta. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Faktor yang memicu buruknya kualitas udara di Tangsel juga dipicu dari asap pembakaran sampah. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Pembakaran sampah liar masih marak di Tangsel, khususnya di daerah perkampungan. Biasanya warga membakar sampah saat langit masih gelap. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Dari pengamatan di lokasi pada hari Selasa (15/8), sebagian warga di Pamulang dan Pondok Cabe masih ada yang membakar sampah, bahkan asapnya membubung tinggi. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Asap pembakaran sampah membumbung tinggi, menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Tangsel. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Spanduk larangan membuang sampah di Tangsel kini sudah dipasang di sejumlah titik, seperti di RT 04/RW 10 Kelurahan Pamulang Barat. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Berdasarkan data IQAir per pukul 08.00 WIB, Tangsel menempati posisi ke-2 kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia dengan skor 209 atau dinyatakan "Sangat Tidak Sehat". (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel menyoroti banyaknya masyarakat yang masih membakar sampah pada musim kemarau ini. DLH Tangsel menyebut pembakaran sampah itu dapat menyebabkan bertambahnya polusi udara. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Dalam aturan, pelanggar bakal didenda Rp 50.000 dan pidana kurungan paling lama 3 bulan/dan paling tinggi Rp 50 juta bagi warga yang membakar sampah sembarangan. Tapi, apa iya aturan tersebut sudah ditegakkan? (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)











































