Jakarta - BPOM RI belum lama ini mengamankan 51.791 kosmetik ilegal dari 731 klinik kecantikan. Beberapa di antaranya merupakan skincare beretiket biru.
Foto: Skincare Etiket Biru yang Diciduk BPOM, Mengandung Bahan Berbahaya
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengintensifkan pengawasan pada klinik kecantikan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM selama 5 hari, yakni 19–23 Februari 2024. Ditemukan sebanyak 51.791 pcs kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar. Dari total tersebut, sebanyak 2.475 pcs merupakan skincare beretiket biru.
"Pengawasan yang kami lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan. Dari 731 sarana klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana 33 persen tidak memenuhi ketentuan,” papar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri saat ditemui di kantor BPOM RI. Skincare etiket biru merupakan istilah yang merujuk pada produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter, diracik secara massal, kemudian di label etiket biru.
"Apotek kan boleh meracik kalau ada resep dari dokter untuk seseorang, atau resep individualis. Karena berpikir banyak orang yang memiliki kecocokan dengan racikan tersebut, maka dibuatlah dalam jumlah besar kemudian disebar luas ke klinik-klinik yang lain," ucap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM RI, Mohammad Kashuri saat ditemuin di kantor BPOM.
Tak hanya ditemukan di klinik kecantikan, skincare beretiket biru juga telah dijual bebas secara online. Remaja merupakan konsumen yang paling banyak menggunakan skincare etiket biru. Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan.
Skincare etiket biru yang tidak memenuhi ketentuan memiliki kandungan berisi obat yang dilarang dalam kosmetik, seperti kandungan hidroquinon, kandungan asam retinoat, bahkan steroid.











































