BPOM Bongkar Praktik Ilegal Dokter Hewan, Edarkan Sekretom Rp230 Miliar untuk Pasien Manusia

Foto Health

BPOM Bongkar Praktik Ilegal Dokter Hewan, Edarkan Sekretom Rp230 Miliar untuk Pasien Manusia

Agung Pambudhy - detikHealth
Rabu, 27 Agu 2025 14:52 WIB

Jakarta - BPOM mengungkap praktik ilegal penggunaan produk sekretom Rp230 miliar oleh dokter hewan di Magelang yang mengobati pasien manusia dengan suntikan ilegal.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (keempat kanan) didampingi Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. Suryo Aji (kiri), Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman (tengah), Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio (kanan), Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Sundoyo (kedua kanan), Deputi IV Bidang Penindakan BPOM Brigjen Pol. Tubagus Ade Hidayat (ketiga kiri), Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narokotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif (NPPZA) BPOM William Adi Teja (keempat kiri), beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Sekretom Ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). BPOM menindak praktik peredaran produk sekretom ilegal (produk turunan dari stem cell atau sel punca) yang dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF di wilayah Magelang, Jateng yang memberikan terapi atau pengobatan ilegal untuk pasien manusia, dengan mengamankan barang bukti berupa produk sekretom dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (tengah) didampingi Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. Suryo Aji (kedua kiri), Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman (ketiga kanan), Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio (kanan), Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Sundoyo (kedua kanan), Deputi IV Bidang Penindakan BPOM Brigjen Pol. Tubagus Ade Hidayat (ketiga kiri), dan Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narokotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif (NPPZA) BPOM William Adi Teja (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Sekretom Ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (keempat kanan) didampingi Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. Suryo Aji (kiri), Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman (tengah), Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio (kanan), Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Sundoyo (kedua kanan), Deputi IV Bidang Penindakan BPOM Brigjen Pol. Tubagus Ade Hidayat (ketiga kiri), Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narokotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif (NPPZA) BPOM William Adi Teja (keempat kiri), beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Sekretom Ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). BPOM menindak praktik peredaran produk sekretom ilegal (produk turunan dari stem cell atau sel punca) yang dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF di wilayah Magelang, Jateng yang memberikan terapi atau pengobatan ilegal untuk pasien manusia, dengan mengamankan barang bukti berupa produk sekretom dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
BPOM menindak praktik peredaran produk sekretom ilegal (produk turunan dari stem cell atau sel punca) yang dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF di wilayah Magelang, Jateng yang memberikan terapi atau pengobatan ilegal untuk pasien manusia, dengan mengamankan barang bukti berupa produk sekretom dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar.  Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (keempat kanan) didampingi Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol. Suryo Aji (kiri), Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman (tengah), Ketua Komite Pengembangan Sel Punca dan Sel (KPSPS) Amin Soebandrio (kanan), Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Sundoyo (kedua kanan), Deputi IV Bidang Penindakan BPOM Brigjen Pol. Tubagus Ade Hidayat (ketiga kiri), Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narokotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif (NPPZA) BPOM William Adi Teja (keempat kiri), beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Hasil Operasi Penindakan Sediaan Farmasi Produk Biologi Sekretom Ilegal di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (27/8/2025). BPOM menindak praktik peredaran produk sekretom ilegal (produk turunan dari stem cell atau sel punca) yang dilakukan oleh seorang dokter hewan berinisial YHF di wilayah Magelang, Jateng yang memberikan terapi atau pengobatan ilegal untuk pasien manusia, dengan mengamankan barang bukti berupa produk sekretom dengan nilai keekonomian mencapai Rp230 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Penindakan di sarana tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia. Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
BPOM Bongkar Praktik Ilegal Dokter Hewan, Edarkan Sekretom Rp230 Miliar untuk Pasien Manusia
BPOM Bongkar Praktik Ilegal Dokter Hewan, Edarkan Sekretom Rp230 Miliar untuk Pasien Manusia
BPOM Bongkar Praktik Ilegal Dokter Hewan, Edarkan Sekretom Rp230 Miliar untuk Pasien Manusia
Berita Terkait