Jakarta - BPOM menemukan 14 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Produknya didominasi kosmetik lokal dengan kandungan merkuri hingga hidrokuinon.
Foto Health
Potret 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
Kepala BPOM Taruna Ikrar (kedua kiri) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media pada jumpa pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di kantor BPOM, Jakarta, Senin (13/7/2026). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 kosmetik mengandung bahan berbahaya dalam pengawasan hingga triwulan II 2026. Produk tersebut mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna merah K10. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan kosmetik tersebut berisiko memicu alergi, iritasi, kerusakan kulit, hingga kanker dan gagal ginjal. Dari 14 produk yang ditemukan, 11 merupakan produk lokal, dua tanpa izin edar, dan satu produk impor. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Produk yang masuk daftar BPOM ialah AF Ayuskin ID Night Cream Booster with DNA Salmon, AL Latif Henna Kutek Ravishing Red, FALLIN BEAUTY Bright and Glow Daily Sunscreen, FALLIN BEAUTY Bright and Glow Night Repair Cream, MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum, RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide, dan SR SARASKIN Cosmetic Ultimate Whitening Night Cream. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Daftar lainnya yakni STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream, STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream, STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner, YANTIYNK Beauty Night Cream Whitening Acne, MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803, CLARIDERM Astringent AHA + Licorice, serta GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menurut Taruna, merkuri dapat merusak ginjal dan memicu perubahan warna kulit. Asam retinoat berbahaya bagi ibu hamil, sedangkan hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna merah K10 juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
BPOM mengimbau masyarakat hanya menggunakan kosmetik yang memiliki izin edar. Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas produk melalui aplikasi atau situs resmi BPOM sebelum membeli kosmetik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja










































