Satgas Covid-19 pun memberikan respons terkait petisi tersebut. Prof Wiku Adisasmito menyebut syarat kartu vaksin dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian di masa pandemi Covid-19.
"Penerapan syarat kartu vaksinasi semata-mata dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena mereka yang sudah divaksinasi lebih memiliki perlindungan lebih daripada yang belum tervaksinasi. Pemerintah terus berupaya keras memperbaiki sistem operasional sistem skrining digital melalui kolaborasi antara kementerian dan lembaga agar upaya perlindungan kesehatan sekaligus ketepatan dan keamanan data masyarakat dapat tercapai," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/9/2021).
Sementara Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menyebut adanya seruan protes itu adalah hal yang wajar sebagai bentuk aspirasi masyarakat.
"Jadi wajar, lah, kalau ada yang melakukan petisi protes, tidak suka menjadikan kartu vaksin sebagai syarat. Saya juga lihat di daerah tertentu ada demonstran, itu wajar, itu aspirasi dari pada warga, kita harus terima. Saya kira kewenangan memutuskan bukan di saya, tetapi kalau saya pribadi, ya, sangat disayangkan kalau itu diprotes. Menurut saya itu bukan beban, mungkin yang mereka protes yang harus kita terima aspirasi itu adalah jangan-jangan mereka sudah punya kesempatan untuk melakukan vaksinasi sudah mau, sudah ada waktu tapi vaksinnya yang masih kurang, itu yang saya kira perlu kita harus terima saran-saran itu," ungkap Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers virtual hari ini, Selasa (7/9/2021).
(dis/dis)