Namanya juga bayi, lumrah jika sering rewel. Maklum bayi tidak bisa bicara sehingga tidak bisa mengatakan apa yang diinginkannya. Namun di Brazil ada orang yang tega menjual bayi karena kerewelannya.
Penjualan bayi tersebut terungkap lewat iklan di salah satu situs internet, OLX. Tidak jelas siapakah yang menjual bayi tersebut, apakah orang tuanya sendiri atau saudaranya. Yang jelas bayi tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp 4,8 juta. Demikian dikutip dari Daily Mail, Sabtu (16/11/2013).
Dalam iklan terpampang foto bayi yang baru berusia beberapa bulan itu mengenakan pakaian warna biru. Di sebelahnya terpampang tulisan, 'Menangis terus, bikin saya tidak bisa tidur padahal harus kerja untuk bertahan hidup'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iklan tersebut telah terpampang selama 12 jam hingga akhirnya situs yang bersangkutan menarik iklan tersebut dengan alasan berisi materi yang tidak layak. Untuk diketahui, bayi tersebut diiklankan di dalam kategori bayi dan anak-anak.
Sementara itu pihak kepolisian setempat berupaya melacak orang yang telah memasang iklan. Marcela Orcai, pejabat kepolisian bagian perlindungan anak di Aparecida de Goiania menyebut berdasar catatan OLX, penjualan atas bayi itu tidak terjadi.
"Kami berusaha untuk menemukan orang yang memposting iklan tersebut. Kami yakin orang itu tinggal di Campos Eliseos, tapi ternyata alamat yang dicantumkan tidak ada. Nomor telepon yang tercantum juga tidak memiliki kaitan dengan kasus itu," jelas Orcai seraya memastikan akan membuat pelakunya bertanggung jawab atas perbuatannya.
Polisi mengatakan pengiklan telah melakukan pelanggaran karena mempublikasikan gambar bayi yang ditawarkan dengan harga tertentu. Selain itu mereka telah berlaku curang karena memasang nomor telepon orang lain dalam iklannya.
Ahli hukum digital, Rafael Maciel kepada O Globo menyebut pelanggaran yang dilakukan adalah negosiasi penjualan manusia hidup. "Jika orang tersebut adalah orang tua dari anak maka mereka dapat dijerat UU Perlindungan Anak dan Remaja di Brazil karena menayangkan gambar yang tidak benar. Kejahatan semacam itu diancam hukuman hingga dua tahun penjara," paparnya .
Akan tetapi jika si pengiklan tidak terkait dengan bayi tersebut dan menawarkan penjualan bayi tanpa izin orang tua si bayi maka tekah terjadi pelanggaran yang lebih serius. Termasuk pula tudingan pencemaran nama baik yang ancaman hukumannya hingga tahun penjara.
Pejabat kepolisian setempat memperingatkan bahwa foto bisa menyebar sebegitu cepat di internet. Karena ini jangan menggunakan internet untuk melakukan guyon penjualan bayi semacam itu.
"Meskipun iklannya sudah dihapus dan perusahaan telah bertindak dengan benar, tidak ada yang menjamin bahwa gambar tersebut benar-benar terhapus dan tidak akan dipublikasikan di situs lain," terang pejabat kepolisian itu.
OLX merupakan situs perdagangan yang hadir di sekitar 107 negara. Setiap bulan perusahaan tersebut menerima lebih dari 100 juta pengguna yang membeli atau menjual barang dan jasa di situs diklasifikasikan gratis itu.
OXL berdiri tahun 2006 dan mulai beroperasi di Brasil pada tahun 2010. Perusahaan menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi antara pengiklan dan pelanggan.
Seorang juru bicara perusahaan mengatakan pengiklan secara otomatis diwajibkan menerima syarat dan ketentuan yang mengatur tanggung jawab materi sebelum memposting barang atau jasa yang dijualnya.
(/up)










































