Kehamilan yang Tidak Diinginkan Picu Aborsi

Kehamilan yang Tidak Diinginkan Picu Aborsi

- detikHealth
Kamis, 22 Apr 2010 17:21 WIB
Kehamilan yang Tidak Diinginkan Picu Aborsi
Jakarta - Jumlah kehamilan yang tidak diinginkan bukan kasus yang sedikit. Tak cuma remaja yang mengalaminya karena kurangnya pengetahuan tentang reproduksi, ibu-ibu pun banyak yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Data Survei Demografi dan Kependudukan Indonesia (SDKI) mencatat tahun 2007 terdapat 9,1 persen kehamilan yang tidak diinginkan atau terjadi pada hampir sekitar 9 juta perempuan.

Kehamilan yang tidak diinginkan ini memicu praktik aborsi mulai dari remaja yang tidak siap, hingga ibu-ibu yang kebobolan KB dan juga tidak siap secara ekonomi, atau karena anak-anaknya masih kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data SDKI tahun 1997 mencatat upaya pengguguran dilakukan oleh 12,3 persen remaja usia 15-19 tahun yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Sedangkan aborsi spontan pada remaja akibat KTD sebesar 2,8 persen.

Sedangkan ibu-ibu usia 20-49 tahun yang melakukan pengguguran sebesar 11,6 persen dan terjadi aborsi spontan 2,9 persen.

Memang sebanyak 85 persen dari kehamilan yang tidak diinginkan oleh remaja atau ibu-ibu akhirnya diteruskan. Namun kehamilan yang tidak diinginkan telah memicu orang untuk mengambil jalan pintas seperti aborsi.

dr Suryono S.I. Santoso Sp.OG dalam seminar "Masalah Kependudukan di Indonesia: Potensi atau Ancaman?" (22/4/2010) menyampaikan, aborsi menyumbang kurang lebih 10 persen angka kematian ibu. Prevalensinya di Indonesia mencapai 2,3 juta tindakan aborsi pertahun.

UU Kesehatan RI No. 36 tahun 2009 menegaskan, aborsi tidak boleh dilakukan kecuali pada kondisi darurat medis dan akibat perkosaan. Proses pendampingan dan konseling juga harus dilakukan sebelum dan sesudah diambil tindakan.

Aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan 6 minggu. Tindakan harus diambil atas izin ibu hamil maupun suaminya. Tidak boleh sembarangan, aborsi harus dilaukan oleh tenaga yang kompeten dan di fasilitas kesehatan yang telah ditentukan.

Aborsi merupakan upaya penghentian kehamilan ketika janin belum dapat hidup di luar kandungan. Usia kehamilan umumnya ditentukan maksimal 20 minggu untuk bisa diambil tindakan aborsi.

Menurut dr Suryono, terjadinya banyak kehamilan yang tidak diinginkan juga karena kurangnya informasi tentang kesehatan reproduksi dan penggunaan alat KB. Pemahaman dan akses untuk menggunakan alat KB yang kurang akhirnya memicu kehamilan yang tidak diinginkan.

(ir/ir)

Berita Terkait