Permintaan sewa rahim sangat besar dan banyak yang tidak terpenuhi karena sebagian besar negara di dunia tidak mengizinkan praktik sewa rahim komersial. Salah satu negara yang paling banyak melakukan sewa rahim adalah India.
Dalam acara diskusi bertajuk 'Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dipandang dari Sudut Nalar, Moral, dan Legal' terlihat peserta sangat antusias ingin mengetahui apa itu sewa rahim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pembicara di acara tersebut adalah Liek Wilardjo (Dosen UKSW Salatiga), Sofwan Dahlan (Pakar Hukum Kesehatan Undip), dan Agnes Widanti (aktivis perempuan).
Ketiganya sepaham, sewa rahim bisa saja dilakukan tapi dengan berbagai persyaratan. Liek lebih banyak mengungkapkan soal etika dan moral, sementara Dahlan menjelaskan dari sisi medis. Sedangkan Widanti memaparkan hak-hak reproduksi perempuan dalam sewa rahim.
Ketiga pembicara yang bergelar profesor itu mengatakan, syarat-syarat perlunya sewa rahim diantaranya, istri yang rahimnya tidak normal secara medis, ada perjanjian antara penyewa (pasutri yang sah) dengan yang disewa, dan lain-lain.
Para peserta tampak antuasias. Mereka bertanya seputar istilah sewa rahim yang agak rancu. "Kalau sewa, kesannya seperti bisnis. Padahal yang dibutuhkan adalah kesukarelaan antara penyewa dengan yang disewa demi kepentingan kemanusiaan. Kalau ada uang pengganti bagi yang disewa, namanya bukan biaya sewa rahim, tapi kompensasi. Mungkin (sewa rahim) lebih tepat disebut ibu suling atau pengganti," kata seorang peserta.
Peserta lain menimpali, "Di negara kita kan belum ada aturan hukumnya. Apa memang sudah perlu dibuat (aturan hukum sewa rahim)?". Kemudian peserta lainnya bicara soal moral, psikologi, dan agama.
"Memang belum ada celah aturannya. Tapi kalau memang dibutuhkan, ya didorong saja. Melalui seminar, diskusi, kampanye, dan wakil-wakil rakyat," kata Liek Wilardjo.
Banyaknya lontaran dan pertanyaan membuat seminar yang digelar Magister Hukum Kesehatan Unika ini sangat hidup. Beberapa dokter juga turut memberikan sumbang saran pentingnya aturan mengenai sewa rahim. Para dokter berharap pemerintah memperhatikan masalah ini, karena teknologi kedokteran dan problem kemanusiaan berjalan sangat cepat.
Secara hukum, penyewaan rahim dilarang di Indonesia. Larangan ini termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga hanya mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung yang boleh dilakukan tapi tidak dengan penyewaan rahim.
(try/ir)











































