"Perlu diwaspadai adanya donor sperma, donor sel telur, donor embrio, pilihan gender dalam kehamilan tanpa indikasi medis dan hamil titipan," kata Prof.Dr.dr. Soegiharto Soebijanto, SPOG(K) dalam pidato pengukuhan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia berjudul 'Bayi Tabung di Indonesia Masa Kini dan Masa Mendatang' pada 5 Juni 2010 yang dilansir Senin (7/6/2010).
Bagaimana pun kata Prof Soegiharto, bayi tabung atau Teknik Reproduksi Berbantu (TRB) adalah cara penanganan infertilitas (ketidaksuburan) apabila cara penanganan yang lain tidak diperoleh hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam undang-undang kesehatan Nomor 23 Pasal 16 Ayat 1 dimungkinkan dilaksanakan kehamilan di luar cara alami untuk membantu pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan.
Penerapan TRB sesuai dengan kaidah al hajatu tanzilu manzilah al dharurat (hajat atau kebutuhan yang mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat). Dilihat dari segi teknologinya, 4 lembaga fatwa, Bahtsul Masail NU, Komisi Fatwa MUI, Dewan Hisbah PERSIS, dan MPKS. Keempatnya menyepakati bolehnya inseminasi buatan dan bayi tabung. Sepanjang sperma berasal dari suami dan sel telur dari istrinya yang masih terikat dalam pernikahan dan dihamilkan oleh wanita pemilik oosit tersebut, dan mengharamkan inseminasi buatan atau bayi tabung donor karena akan berakibat merancukan nasab (silsilah keturunan).
Sementara gereja Roma Katolik menentang semua bentuk fertilisasi in vitro karena sebagaimana kontrasepsi ini memisahkan prokreasi perkawinan.
Prof Soegiharto juga menekankan TRB hanya ditujukan kepada pasutri yang mempunyai indikasi infertilitas dan sudah tidak dapat ditanggulangi lagi dengan cara-cara konvensional.
Kasus infertilitas itu antara lain tersumbatnya kedua saluran telur, kegagalan perawatan infertilitas secara konvensional, infertilitas idiopatik (unexplained infertility) dan kelainan spermatozoa yang berat (oligozoospermia berat).
Tingkat keberhasilan bayi tabung di Indonesia mencapai 35% dengan angka kelahiran hidup mencapai 25%. Di Indonesia dihindari melakukan pembekuan embrio terlalu banyak dan harus ada perjanjian apabila masih ada sisa embrio harus ditransfer kedalam rahim pemiliknya dalam kurun waktu dua tahun.
Menurutnya, untuk mencegah berdirinya Pusat TRB yang berlebihan, maka pendiriannya perlu dibatasi. Penanganan kasus infertilitas perlu berjenjang dengan mengadakan sistem rujukan. Penanganan tingkat satu, dua dan tiga. Penanganan tingkat satu oleh dokter keluarga, tingkat dua oleh ahli obstetri dan ginekologi dan tingkat tiga oleh pusat pelayanan TRB.
Prof Soegiharto khawatir dengan berhasil diciptakannya male sperm dan female egg di luar negeri, tidak mustahil ilmu ini akan berkembang di Indonesia dan akan ada permintaan kaum lesbian dan kaum homosex ingin memiliki keturunan dari pasangannya.
"Rambu-rambu regulasi harus sudah dipersiapkan sebelum masalahnya akan timbul," kata Prof Soegiharto yang berusia 64 tahun ini.
Oleh karena itu, dia mengingatkan perlunya pengawasan terhadap pusat pelayanan TRB oleh Departemen Kesehatan harus ketat, perijinan pembukaan pusat pelayanan TRB harus dibatasi. (ir/up)










































