Susu Formula Dilarang Jadi Sponsor Acara Kemkes

Susu Formula Dilarang Jadi Sponsor Acara Kemkes

- detikHealth
Jumat, 22 Okt 2010 13:25 WIB
Susu Formula Dilarang Jadi Sponsor Acara Kemkes
Bandung - Pemerintah masih terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian ASI. Selain memberikan denda kepada pihak yang menghalang-halangi pemberian ASI, pemerintah juga akan melarang produk susu formula menjadi sponsor acara-acara kesehatan di kementerian kesehatan (kemkes).

"Yang utama, Kementerian Kesehatan tidak akan menggunakan lagi susu formula sebagai sponsor dalam kegiatan-kegiatannya," kata Endang usai menghadiri Dies Natalis ke 56 FK Unpad, di Gedung FK Undap, Jalan Eykman, Jumat (22/10/2010).

RPP ini semula ditargetkan bisa terbit pada Oktober 2010 atau 1 tahun sejak UU Kesehatan disahkan yakni Oktober 2009. RPP ini baru bisa berjalan jika sudah ada peraturan pemerintah (PP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkes mengatakan PP ini diharapkan sudah ada tahun 2011. "Mudah-mudahan tahun depan sudah jadi PP. Di dalamnya juga mengatur tentang sanksi," harapnya.

Menurut Menkes, pembahasan saat ini masih dilakukan di tingkat kementerian. "Kita sudah menyiapkan RPP. Sekarang masih dalam tahap pembahasan di kementerian," ungkapnya.

Selain di lingkungan kementerian, promosi susu formula juga tidak diperbolehkan di sejumlah tempat, misalnya, rumah sakit, tempat bersalin, klinik, dan lain-lain.

"Nanti kita akan ada sidak ke tempat-tempat tersebut. Itu untuk mengingatkan betapa pentingnya penggunaan asi ekslusif," jelasnya.

Saat ini, gerakan pemberian ASI eksklusif pada bayi baru di kisaran 20 persen. Sementara, angka kematian bayi yang diakibatkan oleh konsumsi susu formula mencapai 17 persen.

"Berdasarkan survei dan penelitian, angka kematian bayi akibat susu formula sekitar 17 persen," ungkapnyanya.

Dengan RPP tersebut maka pemberian ASI kepada bayi yang baru lahir hingga minimal berumur 6 bulan semakin dilegalkan secara hukum.

Pelaksanaan ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam UU Kesehatan No 36/2009, Pasal 128 ayat (1) yang isinya 'Setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis'.

Sedangkan pada Pasal 128 ayat (2) berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta'. (ors/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads