"Asupan protein di 6 bulan pertama kehidupan bayi tidak bisa digantikan dari ASI, karenanya pemberian ASI eksklusif merupakan salah satu hal penting dalam upaya peningkatan sumber daya manusia," ujar Kepala Dinas Kesehatan provinsi Sulawesi Selatan, dr H Rachmat Latief, SpPD, MKes, FINASIM, dalam acara Media Tour 2010 Kementerian Kesehatan di gedung Dinkes, Jl Perintis Kemerdekaan Km 11 Makassar, Jumat malam (5/11/2010).
Dalam upaya peningkatan pemberian ASI eksklusif, mengurangi gencarnya promosi susu formula serta meningkatkan respons terhadap ASI eksklusif, maka dikeluarkanlah Perda No 6 Tahun 2010 tentang ASI eksklusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fokus utama dari peraturan ini adalah tidak boleh ada promosi susu formula di lokasi pelayanan kesehatan, serta melakukan intervensi terhadap petugas kesehatan yang melakukan promosi susu formula pada ibu-ibu yang baru saja bersalin. Sementara itu sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
"Sedangkan mengenai iklan-iklan susu formuala akan dibatasi mulai tahun 2011 nanti. Karenanya kita memerlukan adanya payung hukum untuk melakukan intervensi ini," ungkap Kepala Dinkes Sulawesi Selatan.
dr Rachmat menuturkan susu formula sebaiknya diberikan pada kondisi-kondisi tertentu yang diputuskan setelah melalui beberapa pertimbangan. Susu formula itu sendiri sebenarnya tidak salah, tapi timingnya yang tidak tepat. Karena boleh digunakan setelah era ASI eksklusifnya selesai.
Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi di tempat-tempat pelayanan kesehatan agar masyarakat memiliki kesadaran untuk memberikan ASI eksklusif pada bayinya, dan tidak terpengaruh oleh adanya iklan-iklan susu formula di berbagai tempat.
(ver/ir)











































