Puskesmas ini biasanya terdiri dari tenaga kesehatan yang telah diberikan pelatihan untuk mampu melakukan deteksi, pelaporan dan rujukan terhadap kasus kekerasan dan juga penelantaran anak.
Puskesmas ini sudah dikembangkan sejak tahun 2005, dan diperkirakan 230 Kabupaten atau sekitar 460-an Puskesmas yang sudah bisa melakukan deteksi terhadap kekerasan pada anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
dr Kirana menuturkan untuk mendeteksinya para tenaga kesehatan ini diberikan pelatihan bagaimana mengenali tanda-tanda kekerasan pada anak seperti adanya luka yang tidak lazim di tubuh anak.
Misalnya ada anak dalam sebulan sering ke Puskesmas dengan tubuh biru-biru lebam yang dibilang akibat jatuh, patah tulang di tempat yang tidak biasa dialami anak, luka bakar di daerah punggung atau anak yang takut sekali setiap kali datang ke Puskesmas.
Jika tenaga kesehatan ini tidak terlatih untuk mendeteksi kekerasan pada anak, maka seringkali terjadi diagnosis yang keliru, misalnya luka bakar hanya diobati saja tanpa ada pemantauan lebih lanjut.
"Jika kekerasan yang terjadi pada anak bersifat kompleks seperti pelecehan seksual, maka akan dirujuk ke rumah sakit karena disana ada psikolog dan dokter kejiwaannya untuk menangani lebih lanjut," ujar dr Kirana.
Salah satu hak dari anak-anak adalah mendapatkan proteksi atau perlindungan yang tidak hanya dalam hal kesehatan tapi juga dari segala macam bentuk kekerasan. Untuk itu meski angka kekerasan pada anak nantinya sudah menurun, Puskesmas ini akan tetap dipertahankan.
(ver/ir)










































