Tantangan lain juga dihadapi oleh Marganingsih. Di tempatnya bekerja, sebuah hotel bintang lima di Yogyakarta, jatah cuti melahirkan dan menyusui untuk pekerja hanyalah 3,5 bulan. Padahal idealnya wanita pekerja dianjurkan memperoleh jatah cuti lahiran selama 6 bulan agar para ibu baru ini dapat melakukan inisiasi menyusu dini (IMD) segera setelah bayinya lahir.
Walaupun di tempat kerja Marga ada ruang laktasi, tapi tetap saja baik Marga maupun Desi sama-sama masih harus dihadapkan pada dilema ketika ingin mendapatkan haknya untuk menyusui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri telah gencar menyodorkan wacana ASI eksklusif, termasuk bagi ibu-ibu yang bekerja. "Undang-undangnya sudah ada, PP-nya bagus, ada Permenkes juga sampe SKB (Surat Keputusan Bersama tiga menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menakertrans dan Menkes) tentang pemberian ASI di tempat kerja, tapi dalam praktiknya yang paling bagus baru kemenkes," terang Fitri Andyaswuri, S.Psi., salah satu pembicara dalam acara Launching Buku dan Diskusi 'Gempita ASI Eksklusif: Bagaimana Tubuh Perempuan' di Pendopo Universitas Widya
Mataram Yogyakarta, seperti ditulis detikHealth pada Sabtu (3/8/2013).
"Kalau pemberdayaan perempuan sepertinya sedang fokus pada kota layak anak, sedangkan yang paling ketinggalan ya Disnakertrans. Meski dasar hukumnya sudah bagus, institusi pelaksananya yang kelihatan keteteran," tambahnya.
Di kota Yogyakarta sendiri Fitri menuturkan belum ada peraturan daerah tentang kebijakan menyusui di tempat kerja, meski tetangganya, Kabupaten Bantul, peraturan bupati terkait hal ini justru sudah dikeluarkan sejak lama yaitu terangkum dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2008.
"Meski Dinkes Yogya telah menempatkan 410 konselor ASI di seluruh puskesmas yang ada tapi puskesmas kan hanya bisa diakses di jam kerja, di saat si ibu menyusui ini bekerja. Ini juga tantangan tersendiri kan ya?" tanya ibu satu anak yang akrab disapa Titi tersebut pada para peserta diskusi.
"Jangankan begitu, di Yogya saja ruang menyusuinya masih didanai oleh produsen 'susu hewan'," timpal konselor laktasi Jogja Parenting Community itu sambil tertawa. 'Susu hewan' adalah istilah yang akrab digunakan di kalangan pegiat ASI eksklusif, yang merujuk pada susu formula.
Padahal menurut Titi, manfaat ASI begitu luar biasa sehingga harus diberikan secara eksklusif bagi anak. Minimal terdapat 19 risiko penyakit yang bisa diminimalisir dengan menyusui dan bagi ibu, risiko kematian dini dan pendarahan saat melahirkan juga berkurang karena pemberian ASI pada bayi.
Untuk itu, sesuai dengan tema Pekan ASI Sedunia 2013 yang mengambil fokus pada pemberian dukungan terhadap ibu menyusui (breastfeeding support close to mothers), Titi menuturkan yang perlu dilakukan agar para ibu dapat leluasa menyusui dan memberikan ASI eksklusif kepada bayinya bergantung pada dukungan dari lima aspek, antara lain:
1. Keluarga
2. Sistem pelayanan kesehatan
3. Lingkungan kerja
4. Negara melalui kebijakannya
5. Perlindungan ibu menyusui dalam situasi bencana atau krisis
Jika kelimanya saling bahu-membahu memberikan dukungan bagi ibu menyusui, maka dapat dipastikan kesehatan ibu dan bayi di Indonesia akan meningkat dan tantangan-tantangan di atas mungkin akan berbalik jadi wacana semata. Semoga.
(/)











































