Terkait hal ini, dr Arry Rodjani SpU menegaskan bahwa untuk waktu sunat anak sebenarnya tidak ada patokan khusus. Asalkan penis anak normal, tidak terlalu kecil atau mengalami masalah lain pada penis, anak bisa saja disunat, demikian dikatakan dr Arry saat berbincang dengan detikHealth dan ditulis pada Selasa (24/2/2015).
"Tidak ada udia idealnya. Umur berapapun bisa disunat, tergantung anak dan keluarganya. Saat anak dianggap sudah besar tapi masih takut disunat, bisa dibujuk. Atau bisa dibius umum supaya tidak nyeri saat dilakukan operasi. Kalau makin besar apakah lebih sulit atau mudah sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kalau bayi kan bisa lebih mudah karena tidak banyak gerak," terang dr Arry.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tak Mau Disunat, Ratusan Anak Perempuan di Tanzania Kabur dari Rumah
"Untuk anak perempuan, tidak ada sunat pada perempuan, hanya salah pengertian. Memang dilaksanakan pada beberapa negara, tapi tidak dianjurkan karena klitorisnya yang dipotong. dan dikhawatirkan akan berefek pada terganggunya aktivitas seksual atau justru tidak bisa merasakan kepuasan seksual," papar dr Arry.
Dokter yang praktik di RSCM dan RS Asri Jakarta ini berpesan agar orang tua lebih teliti dan jeli memilih prosedur sunat yang sesuai dengan kondisi anak, untuk menghindari risiko komplikasi. Ia menambahkan, sering ditawarkan teknik sunat yang bukan dilakukan oleh dokter menggunakan prosedur yang tidak memenuhi standar.
"Seperti menggunakan sordel (alat yang untuk memanaskan besi) atau dengan termal. Efeknya bisa bikin glans penis jadi ikut terbakar dan paling bahaya ya bisa putus. Hal ini sudah pernah terjadi pada beberapa pasien," kata dr Arry.
"Jangan main sembarangan sunat ke 'dokter'. Mereka mungkin bilangnya laser tapi kenyataannya bukan laser yang sesungguhnya dipakai sunat. jika tidak hati-hati, justru glans penis ikut terbakar dan seiring berjalannya waktu kalau makin parah bisa diamputasi, bahaya itu," pungkasnya.
Baca juga: Ini Komplikasi yang Terjadi Akibat Sunat pada Perempuan
(rdn/up)











































