"Tentu kalau anak sakit baiknya ditunda ya prosedur lasernya. Kalau lagi fit nggak ada keluhan apa-apa, bisa aja dilakukan. Kalau lagi pilek misalnya, lagi sakit yang ringan gitu masih bisa dilakukan. Kalau sakit yang sudah berat nggak bisa," tutur dr Radityo Anugrah SpKK dari Bamed Skin Care
Selain jika kondisi anak sakit yang cukup serius, prosedur laser juga harus ditunda ketika ada infeksi di area tanda lahir yang akan dilaser. Kemudian, jika di area tersebut muncul luka semisal koreng akibat garukan anak, terapi laser harus ditunda dan harus disembuhkan dulu infeksi atau luka di area kulit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibaratnya kondisi kulitnya harus bagus dulu sehingga infeksi, luka, dan gangguan lainnya tadi harus disembuhkan dulu. Baru prosedur bisa dilakukan," tambah dr Radit dalam perbincangan dengan detikHealth dan ditulis pada Senin (9/11/2015).
Lantas, adakah kelainan lain yang membuat anak tidak bisa menjalani terapi laser untuk menghilangkan tanda lahirnya? Menurut dr Radit, yakni ketika tanda lahir anak harus dioperasi karena lesinya terlalu besar, terlalu timbul, dan terapi laser dianggap sudah tidak 'mampu' untuk menanganinya.
Selain itu, jika lokasi tanda lahir terlalu dekat di mata, sebaiknya tidak dihilangkan dengan prosedur laser. Sebab, penggunaan laser tidak diperkenankan di area yang dekat dengan mata. Tanda lahir yang sudah terlalu besar juga tidak disarankan untuk dihilangkan dengan terapi laser.
"Itulah pentingnya konsultasi. Jadi dokter bisa tahu tanda lahir ini masih bisa dilaser nih karena ukurannya masih masuk, jadi bisa dilakukan. Sehingga, bisa dikatakan nggak semua tanda lahir itu bisa dihilangkan dengan laser," pungkas dokter yang juga praktik di Sahid Sahirman Memorial Hospital ini.
Baca juga: Tanda Lahir yang Hampir Mencekik Bayi
(rdn/vit)











































