Di Indonesia, lama cuti melahirkan yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku adalah 3 bulan. Padahal bayi masih dijamin haknya oleh negara untuk mendapat ASI eksklusif selama 6 bulan. Oleh karena itu, tempat kerja diharuskan memiliki fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI.
"Walaupun cuti melahirkan di Indonesia hanya 3 bulan, namun negara menyatakan bahwa ibu bekerja dapat terus memberikan ASI kepada anaknya dengan memerah dan menyusui selama jam kerja," kata Mia Sutanto, ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) dalam acara diskusi media mengenai Perlindungan Hak Menyusui bagi Wanita Bekerja di Bloeming Bar & Restaurant, FX Plaza Jakarta, Jumat (3/8/2012).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Mia menyoroti masih banyaknya tempat kerja yang belum memiliki fasilitas khusus bagi ibu menyusui. Hasil pemantauan AIMI bersama Save the Children di Aceh, Jawa Barat dan NTT menemukan bahwa masih banyak perusahaan yang tidak memiliki ruangan khusus menyusui.
Dari 37 perkantoran pemerintah yang diteliti, tercatat hanya 4 kantor atau 10,81% saja yang memiliki fasilitas ruangan khusus menyusui. Di perkantoran swasta juga persentasenya tak jauh berbeda, yaitu hanya 11,11% atau 2 perkantoran saja dari 18 kantor yang diteliti.
Beberapa kantor ini ada yang memang menyiapkan ruangan yang bisa digunakan untuk menyusui, namun bukan ruangan khusus bagi ibu menyusui. Sebanyak 8 dari 37 atau sekitar 21,62% kantor pemerintah yang diteliti memiliki ruangan tersebut. Di kantor swasta, persentasenya hanya 16,67% atau 3 dari 18 kantor yang diteliti.
Karena tak memiliki ruangan khusus menyusui, tak jarang para ibu ini harus menempati gudang, ruang arsip, musholla, toilet, bahkan ruang ganti satpam untuk sekedar menyusui bayinya. Tentu ruangan ini jauh dari nyaman dan memiliki privasi. Di ruangan-ruangan tersebut, menyusui bayi harus dilakukan cepat-cepat karena khawatir ada orang yang sedang mengantri atau bisa saja tiba-tiba ada orang yang masuk.
"Membuat ruangan khusus menyusui bukan hal yang sulit. Kalau kita lihat di beberapa pertokoan ada yang menyediakan sebuah ruangan yang dibatasi sekat atau kelambu khusus karyawan agar ibu bisa menyusui dengan nyaman," kata Mia.
Mia menilai, belum adanya sanksi hukum yang tegas membuat penerapan PP tentang ASI Eksklusif ini kurang berjalan dengan optimal. Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah menggodok rancangan Permenkes mengenai tatacara penyediaan fasilitas khusus menyusui.
Peraturan yang telah ada sebenarnya memuat sanksi atas pelanggaran hak menyusui ini, tapi masih dianggap kurang begitu jelas. UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
(pah/ir)










































