Mewarnai Rambut Saat Hamil Bisa Bahayakan Janin? Ini Faktanya

Mewarnai Rambut Saat Hamil Bisa Bahayakan Janin? Ini Faktanya

Radian Nyi Sukmasari - detikHealth
Jumat, 24 Jul 2015 10:08 WIB
Mewarnai Rambut Saat Hamil Bisa Bahayakan Janin? Ini Faktanya
Foto: Getty Images
Jakarta - Melakukan perawatan tubuh selama masa kehamilan sering dikhawatirkan akan berbahaya bagi bayi. Termasuk untuk proses mewarnai rambut, dianggap bahwa cat yang digunakan dan meresap pada rambut bisa berpengaruh pada kondisi si kecil.

Menanggapi hal ini, dr Joseph Sgroi, dokter spesialis kandungan sekaligus juru bicara Royal Australian and New Zealand College of Obstetricians and Gynaecologists (RANZCOG) mengatakan memang bahan kimia apapun yang digunakan dalam dosis besar bisa membahayakan bayi ataupun sang ibu,

"Soal mewarnai rambut bisa berbahaya bagi kehamilan, itu hanya mitos. Produk kecantikan paling-paling hanya mengandung sedikit bahan kimia sehingga selama hamil Anda mewarnai rambut tiga sampai empat kali pun tidak masalah," kata dr Sgroi, seperti dikutip dari Essential Baby pada Jumat (24/7/2015).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dr Sgroi menegaskan bahwa bahan kimia dalam cat rambut baik permanen atau non-permanen, tidak mudah diserap oleh kulit yang utuh alias tidak mengalami lukan sehingga tidak akan berdampak negatif pada bayi. Namun, jika ibu hamil masih khawatir, dr Sgroi menyarankan sebaiknya warnai rambut setelah usia kandungan 12 minggu karena di waktu tersebut organ vital bayi sedang terbentuk.

Baca juga: Alergi Pewarna Rambut, Muka Jo Jadi Bengkak dan Matanya Setengah Buta

"Anda bisa meminimalisir paparan bahan kimia dengan memilih cat rambut berbahan alami, misalnya pacar. Ketika Anda mengecat rambut di rumah, lakukan prosedur standar seperti menggunakan sarung tangan, memastikan ventilasi udara baik, dan diamkan rambut yang sudah dicat selama waktu minimal yang dianjurkan," tutur dr Sgroi.

Hal yang tak kalah penting, pastikan Anda segera membilas rambut setelah waktu mendiamkan cat sudah dirasa cukup. Namun, ketika kulit kepala dalam keadaan luka, dr Sgroi tak menyarankan Anda mengecat rambut. Sebab, dalam kondisi luka, penyerapan bahan kimia pada kulit akan lebih mudah dan bahan kimia tersebut bisa lebih mudah terserap ke dalam darah.

"Jika Anda ingin lebih tenang, sebaiknya warnai rambut setelah Anda melahirkan. Yang perlu diingat, asal kondisi kulit baik-baik saja, mewarnai rambut tidak berbahaya bagi kondisi bayi," kata dr Sgroi.

Baca juga: Di Hong Kong, Ada Bayi Baru Lahir yang 'Hamil' Kembar

(rdn/up)

Berita Terkait