Menanggapi hal ini, dr Joseph Sgroi, dokter spesialis kandungan sekaligus juru bicara Royal Australian and New Zealand College of Obstetricians and Gynaecologists (RANZCOG) mengatakan memang bahan kimia apapun yang digunakan dalam dosis besar bisa membahayakan bayi ataupun sang ibu,
"Soal mewarnai rambut bisa berbahaya bagi kehamilan, itu hanya mitos. Produk kecantikan paling-paling hanya mengandung sedikit bahan kimia sehingga selama hamil Anda mewarnai rambut tiga sampai empat kali pun tidak masalah," kata dr Sgroi, seperti dikutip dari Essential Baby pada Jumat (24/7/2015).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Alergi Pewarna Rambut, Muka Jo Jadi Bengkak dan Matanya Setengah Buta
"Anda bisa meminimalisir paparan bahan kimia dengan memilih cat rambut berbahan alami, misalnya pacar. Ketika Anda mengecat rambut di rumah, lakukan prosedur standar seperti menggunakan sarung tangan, memastikan ventilasi udara baik, dan diamkan rambut yang sudah dicat selama waktu minimal yang dianjurkan," tutur dr Sgroi.
Hal yang tak kalah penting, pastikan Anda segera membilas rambut setelah waktu mendiamkan cat sudah dirasa cukup. Namun, ketika kulit kepala dalam keadaan luka, dr Sgroi tak menyarankan Anda mengecat rambut. Sebab, dalam kondisi luka, penyerapan bahan kimia pada kulit akan lebih mudah dan bahan kimia tersebut bisa lebih mudah terserap ke dalam darah.
"Jika Anda ingin lebih tenang, sebaiknya warnai rambut setelah Anda melahirkan. Yang perlu diingat, asal kondisi kulit baik-baik saja, mewarnai rambut tidak berbahaya bagi kondisi bayi," kata dr Sgroi.
Baca juga: Di Hong Kong, Ada Bayi Baru Lahir yang 'Hamil' Kembar
(rdn/up)











































