Gigi Tidak 'Goyang', Bolehkah Dicabut?

Gigi Tidak 'Goyang', Bolehkah Dicabut?

detikHealth
Rabu, 15 Apr 2015 17:46 WIB
Ditulis oleh:
Gigi Tidak Goyang, Bolehkah Dicabut?
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta - Kedua gigi gusi saya yang bagian bawah berlubang, tapi keduanya sama-sama keras atau tidak longgar. Saya ingin mencabutnya cuma karena keduanya tidak longgar saya merasa takut. Apakah tidak masalah kalau kita mencabut gigi dalam keadaan yang tidak longgar/keras? Karena ada yang bilang kalau mencabut gigi yang masih keras bisa berpengaruh terhadap saraf mata. Terimakasih.

Ang9ha (Wanita, 24 tahun)
agus.priatna.XXXXXX@gmail.com
Tinggi 176 cm, berat 50 kg

Jawaban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaiknya pertahankan gigi selama mungkin di dalam mulut. Ini artinya seberapapun besar dan parahnya lubang pada gigi, apabila masih bisa dilakukan perawatan dan gigi dapat berfungsi kembali seperti semula maka tidak perlu dilakukan tindakan pencabutan.

Baca juga: Terlalu Dini Cabut Gigi Susu, Anak Juga Bisa Tonggos

Tindakan pencabutan akan menyebabkan gigi hilang dan proses pengunyahan menjadi terganggu sehingga perlu dibuatkan gigi tiruan untuk mengembalikan fungsi penguyahan. Apabila kondisi gigi memang sudah tidak dapat dipertahankan lagi dengan perawatan gigi maka dapat dilakukan tindakan pencabutan dan tidak berpengaruh terhadap saraf mata.

drg. Yulia Prapti
Praktik di Klinik An-Nur, Setiabudi, Bandung.
Dokter Mobil Sehat CT Foundation (hrn/up)

Berita Terkait