Dokter, saya mau tanya bagaimanakah cara penyembuhan kista? Apakah kista hanya bisa diangkat pada saat proses persalinan saja? Apakah kista juga dapat menghambat kehamilan? Terimakasih untuk jawabannya.
Lely, leli_aya@yahoo.co.id
Jawaban
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila hasil USG menunjukkan kista tampak tidak berbahaya dan tidak berukuran lebih dari 5 cm, maka hanya perlu dilakukan kontrol pemeriksaan USG setiap 3 bulan. Tidak tertutup kemungkinan, kista tersebut pecah atau diserap tubuh tanpa pengobatan apapun.
Namun bila kista tampak berbahaya (dicurigai ganas atau ada potensi menjadi ganas), operasi pengangkatan kista atau indung telur perlu dilakukan. Bila kista tidak dicurigai ganas tetapi berukuran lebih dari 5 cm, maka pengangkatan kista juga perlu dilakukan karena indung telur tempat kista tersebut bisa terpuntir dan mengakibatkan kerusakan permanen pada indung telur.
Kista dapat diangkat saat dilakukan operasi sesar. Tetapi bila tidak ada indikasi operasi sesar, sebaiknya kista diangkat setelah melewati masa nifas. Sebagian besar kista ditemukan pada wanita yang sedang tidak mengandung sehingga operasi pengangkatan kista sering tidak berkaitan dengan proses persalinan.
Adapun, kista endometriosis sering ditemukan pada wanita yang mengalami infertilitas. Endometriosis berkaitan dengan kesulitan wanita untuk mengandung.
DR. Med. Dr. Calvin Tjong, SpOG
Dokter Spesialis Obstetri Ginekologi. Praktik di RS PURI INDAH PONDOK INDAH, Jl. Puri Indah Raya Blok S-2, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Telepon: 25695222. (ir/ir)











































