Baru Menikah dan Ingin Tunda Kehamilan, Bolehkah KB?

Baru Menikah dan Ingin Tunda Kehamilan, Bolehkah KB?

Suherni Sulaeman - detikHealth
Kamis, 02 Jun 2016 14:13 WIB
Baru Menikah dan Ingin Tunda Kehamilan, Bolehkah KB?
Foto: Thinkstock
Jakarta - Selamat malam Dok, kami adalah pasangan baru menikah dan ingin menunda kehamilan dengan beberapa alasan yang telah kami sepakati, pertanyaannya:
1. Apakah boleh menggunakan KB tetapi istri saya belum melahirkan?
2. Kalau memang boleh KB apakah yang bagus buat kami? Terimakasih Dok.

Darma (Pria, 24 tahun)
syahputraXXXXX@gmail.com
Tinggi 170 cm, berat 60 kg

Jawaban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anda boleh untuk melakukan kontrasepsi bahkan ketika istri Anda belum pernah melahirkan. Tidak perlu khawatir terhadap mitos yang terjadi di masyarakat kalau kontrasepsi hanya untuk wanita yang sudah pernah melahirkan. Ada juga mitos mengatakan apabila menggunakan kontrasepsi sebelum melahirkan dapat menghambat kemungkinan hamil di kemudian hari. Itu semua tidak benar.

Metode kontrasepsi sangat personal, dalam artian tergantung kecocokan satu dengan lainnya. Tidak semua yang cocok pada seorang wanita dapat cocok pada wanita lain.

Bisa dipertimbangkan penggunaan pil kontrasepsi harian apabila Anda orang yang sangat patuh, tidak lupa minum obat. Dipertimbangkan juga pemakaian spiral apabila berkenan dipasang alat kontrasepsi dalam rahim yang cuma sekali tetapi tahan hingga 5 tahun, atau suntik KB satu hingga tiga bulan sekali.

Komunikasikan dengan dokter Anda untuk kontrasepsi yang mungkin paling cocok untuk Anda dan pasangan. Apabila ada keluhan pasca pemakaian kontrasepsi tersebut, komunikasikan ulang, dokter Anda akan memilihkan metode yang paling cocok juga.

dr. Hari Nugroho, SpOG
Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan
Staf Divisi Ginekologi Onkologi - Departemen Obstetri dan Ginekologi
RSUD dr Soetomo - Universitas Airlangga, Surabaya
Akun Twitter: @drharinugroho (hrn/vit)

Berita Terkait