Pro-kontra mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meluncurkan Peraturan BPOM RI Nomor 5/2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Peraturan ini antara lain mengatur penjualan obat di sarana retail, seperti minimarket hingga hypermarket.
Di satu sisi, aturan baru ini memberikan kepastian hukum yang lebih tegas tentang praktik penjualan obat di luar fasilitas kefarmasian. Toko retail yang sejak sebelumnya memang sudah menjual obat bebas, kini diwajibkan punya tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dengan sertifikat pelatihan terkait dengan kegiatan pengelolaan.
Nah di sisi lain, kebijakan ini dianggap makin melonggarkan praktik distribusi obat tanpa melibatkan tenaga kefarmasian. Sertifikat pelatihan saja dianggap belum mampu menjamin keamanan obat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kira-kira, apa nih yang perlu dibenahi soal aturan penjualan obat di sarana non kefarmasian?











































