Polling: Penjualan Obat di Minimarket, Apa Saja yang Perlu Diatur?
Polling

Polling: Penjualan Obat di Minimarket, Apa Saja yang Perlu Diatur?

Customer in pharmacy holding medicine bottle. Woman reading the label text about medical information or side effects in drug store. Patient shopping pills for migraine or flu. Vitamin or zinc tablets.
Foto: iStock
Jakarta -

Pro-kontra mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meluncurkan Peraturan BPOM RI Nomor 5/2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Peraturan ini antara lain mengatur penjualan obat di sarana retail, seperti minimarket hingga hypermarket.

Di satu sisi, aturan baru ini memberikan kepastian hukum yang lebih tegas tentang praktik penjualan obat di luar fasilitas kefarmasian. Toko retail yang sejak sebelumnya memang sudah menjual obat bebas, kini diwajibkan punya tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dengan sertifikat pelatihan terkait dengan kegiatan pengelolaan.

Nah di sisi lain, kebijakan ini dianggap makin melonggarkan praktik distribusi obat tanpa melibatkan tenaga kefarmasian. Sertifikat pelatihan saja dianggap belum mampu menjamin keamanan obat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kira-kira, apa nih yang perlu dibenahi soal aturan penjualan obat di sarana non kefarmasian?

ADVERTISEMENT

Ikuti Polling lainnya
Hide Ads