"Mulai Agustus 2010 nanti semua rumah sakit tidak boleh menggunakan nama internasional kecuali sudah mendapatkan akreditasi internasional dunia," ujar Dirjen Pelayanan Medik Depkes dr. Farid W. Husain, Sp.B (K), di Gedung Kementrian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/2/2010).
Farid menambahkan jika sampai Agustus nanti masih ada rumah sakit yang menggunakan nama intrenasional tapi hanya mendapatkan akreditasi secara nasional, maka rumah sakit tersebut akan dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan yang melakukan pemeriksaan akreditasi untuk rumah sakit bertaraf internasional adalah Joint Commision International. Biasanya pihak rumah sakit yang akan memanggil badan ini untuk mengakreditasi rumah sakitnya, apakah pelayananya sudah sesuai dengan taraf internasional atau belum.
"Hingga saat ini baru satu rumah sakit di Indonesia yang mendapatkan akreditasi secara internasional yaitu Siloam Hospital Lippo Karawaci," ujar dr Farid Husain.
Sebuah rumah sakit bisa mendapatkan akreditasi dunia jika semua pelayanan kesehatannya sesuai dengan taraf internasional termasuk kualitas dari dokter-dokter yang berpraktik di rumah sakit tersebut. Tapi tidak termasuk fasilitas alat dan gedungnya.
"Jadi kalau pelayanan kesehatannya belum bertaraf internasional, maka rumah sakit tersebut harus berganti nama sebelum Agustus 2010. Sampai saat ini ada lebih dari 10 rumah sakit yang menggunakan nama internasional," tambahnya.
(ver/ir)










































