"Fungsinya kan, dalam tanda kutip, untuk menyenangkan hati. Ya hati semua orang. Dokternya, orang tuanya," kata dr Prima Progestian, SpOG, dokter kandungan yang juga seorang pakar ginekologi estetik dari RS Brawijaya saat dihubungi detikHealth, Senin (21/1/2013).
Menurut dr Prima, tidak ada yang perlu dipertentangkan dari pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa sunat perempuan bersifat makrumah atau dianjurkan. Tetap harus dipahami, sunat perempuan bagi umat Islam merupakan bagian dari syariat yang harus dihormati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teknik sunat perempuan yang boleh dilakukan di Indonesia menurut dr Prima tidak termasuk dalam kategori Female Genital Mutilation (FGM) yang dilarang Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Sunat yang diperbolehkan hanya berupa goresan kecil pada kulit penutup klitoris.
"Siapa bilang disayat, hanya ditusuk doang kok. Bahasanya memang 'menghilangkan selaput' tetapi praktiknya cuma ditusuk saja. Tidak sampai berdarah," tambah dokter yang ahli memperbaiki organ intim kewanitaan ini.
Apakah menyakiti bayinya? Menurut dr Prima, hal itu tergantung pada keterampilan tenaga medis yang melakukan. Umumnya tidak sampai membuat bayinya menangis, tetapi diakui oleh dr Prima bahwa kemungkinan bayi merasakan sakit pasti ada.
"Ya kalau sampai menangis, berarti terasa sakit. Namanya ditusuk kan pastinya tidak seperti dielus-elus. Tapi biasanya tidak sampai demikian," kata dr Prima.
(up/vta)











































