Sel punca adalah sel tubuh manusia yang dapat memperbarui diri dan berubah menjadi berbagai jenis sel lain yang matang, dengan berbagai macam fungsi khusus. Karena sifat uniknya ini, sel punca berpotensi digunakan untuk mengobati penyakit degeneratif, seperti penyakit jantung dan cedera tulang rawan.
Sel punca dapat diperoleh dari sumsum tulang, jaringan tali pusat, darah tali pusat, darah tepi, jaringan lemak, dan sumber lainnya. Untuk keperluan terapi, sel punca dimurnikan dan dikembangbiakkan di laboratorium melalui proses kultur selama beberapa hari atau minggu agar mencapai dosis terapi yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laboratorium ini telah mendapatkan izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI yang diserahkan langsung oleh Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, dr. Chairul Radjab Nasution, SpPD, KGEH, FINASIM, FACP, M.Kes kepada Direktur PT. Bifarma Adiluhung, Drs. Sie Djohan, Apt. Dengan adanya surat izin operasional ini, ReGenic menjadi laboratorium pertama di Indonesia yang mempunyai legalitas dalam pengolahan sel punca untuk terapi.
"Laboratorium ini bergerak dalam pengolahan sel punca secara autologus, yang artinya sel punca yang diolah diambil dari tubuh pasien, misalnya dari sumsum tulang belakang atau darah tepi, kemudian disuntikkan kembali pada pasien tersebut. Sejauh ini, terapi sel punca dilakukan untuk indikasi osteoarthritis (cedera tulang rawan) dan myocardial infarct (infark miokard)," terang Yuyus.
Sistem manajemen dan operasional laboratorium ini juga telah mengikuti peraturan Kementerian Kesehatan RI tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca untuk Aplikasi Klinis di Permenkes RI No 50 tahun 2012.
(ajg/vta)











































