Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangkes) Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dr dr Trihono, MSc menjelaskan bahwa hal itu terjadi akibat perkawinan pada usia dini. Jika hal itu terus dibiarkan, ke depannya balita-balita Indonesia akan banyak yang mengalami stunting (pendek).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1/1974 tentang perkawinan, usia minimal laki-laki untuk menikah adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Menurut dr Trihono, di usia tersebut fisik dan mental pada laki-laki maupun perempuan basih dalam tahap pertumbuhan dan belum ideal untuk menikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun memaparkan bahwa jika ingin menikah, sebaiknya dilakukan pada usia diatas 20 tahun. Anjuran tersebut didasarkan pada tahapan masa pertumbuhan manusia yang baru akan berhenti setelah usia 21 tahun.
"Kalau kawin umur di bawah 20 tahun, dengan tinggi badan kurang dari 155 cm dan berat badan kurang dari 45 kg, nantinya bisa dipastikan kalau anak yang lahir akan mengalami stunting (pendek)," jelasnya lagi.
Bagi yang sudah menikah dan ingin menghindari risiko stunting, dr Trihono juga menganjurkan untuk mengatur jadwal kehamilan. Sang calon ibu juga diharuskan untuk makan makanan yang bergizi semenjak dirinya dinyatakan positif hamil.
(vta/vta)











































