Intensive Care Unit (ICU) atau sering disebut juga Ruang Perawatan Intensif adalah unit perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cedera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus.
Pelayanan ICU meliputi pemantauan dan terapi intensif, karena itu secara umum prioritas terakhir adalah pasien dengan prognosis buruk untuk sembuh.
"Persyaratan masuk dan keluar ICU hendaknya juga didasarkan pada manfaat terapi di ICU dan harapan kesembuhannya. Kepala ICU atau wakilnya memutuskan apakah pasien memenuhi syarat masuk ICU dan keluar. Kepala ICU dan wakilnya juga akan memutuskan pasien mana yang harus diprioritaskan," jelas dr Riviq Ahmad Said, Sp.An, dokter spesialis anestesi dari RSU Bunda Jakarta, dalam acara Media Gathering 'Emergency.. What To Do?', di RSU Bunda Jakarta, Jl Teuku Cik Di Tiro no 21, Menteng, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Menurut dr Riviq, berikut beberapa indikasi pasien masuk ICU:
1. Pasien sakit berat, pasien tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti bantuan ventilator, pemberian obat vasoaktif melalui infus secara terus-menerus. Contohnya pasien gagal napas berat, pasca bedah jantung terbuka, shock septik.
2. Pasien yang memerlukan bantuan pemantauan intensif atau non invasive sehingga komplikasi berat dapat dihindari atau dikurangi. Contoh pasien pasca bedah besar dan luas, pasien dengan penyakit jantung, paru, ginjal atau lainnya.
3. Pasien yang memerlukan terapi intensif untuk mengatasi komplikasi-komplikasi akut, sekalipun manfaat ICU ini sedikit. Contoh pasien dengan tumor ganas metastasis dengan komplikasi infeksi, tamponade jantung, sumbatan jalan napas.
Sedangkan pasien-pasien yang tidak perlu masuk ICU indikasinya adalah:
1. Pasien mati batang otak (dipastikan secara klinis dan laboratorium), kecuali keberadaannya diperlukan sebagai donor organ.
2. Pasien menolak terapi bantuan hidup.
3. Pasien secara medis tidak ada harapan dapat disembuhkan lagi. Contohnya pasien karsinoma stadium akhir, kerusakan susunan saraf pusat dengan keadaan vegetatif.
Pasien yang sudah boleh keluar ICU bila indikasinya sebagai berikut:
1. Pasien tidak memerlukan lagi terapi intensif karena keadaan membaik atau terapi telah gagal dan prognosis dalam waktu dekat akan memburuk, serta manfaat terapi intensif sangat kecil. Dalam hal yang kedua perlu persetujuan dokter yang mengirim.
2. Bila pada pemantauan intensif ternyata hasilnya tidak memerlukan tindakan atau terapi intensif lebih lama.
3. Terapi intensif tidak memberi manfaat dan tidak perlu diteruskan lagi pada:
- Pasien usia lanjut dengan gagal 3 organ atau lebih yang tidak memberikan respons terhadap terapi intensif selama 72 jam.
- Pasien mati otak atau koma (bukan karena trauma) yang menimbulkan keadaan vegetatif dan sangat kecil kemungkinan untuk pulih.
- Pasien dengan bermacam-macam diagnosis seperti PPOM (Penyakit Paru Obstruktif Menahun), jantung terminal, karsinoma yang menyebar.
(mer/vit)