Obat Tidak Ditanggung BPJS, Penyandang Kanker Bisa Minta Bantuan ke YKI

Obat Tidak Ditanggung BPJS, Penyandang Kanker Bisa Minta Bantuan ke YKI

- detikHealth
Kamis, 17 Jul 2014 19:00 WIB
Obat Tidak Ditanggung BPJS, Penyandang Kanker Bisa Minta Bantuan ke YKI
Foto: detikHealth
Jakarta - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pengganti berbagai jenis asuransi kesehatan oleh pemerintah pada tahun 2014. Akan tetapi karena kebaruannya tersebut, JKN masih memiliki kekurangan salah satunya pada pelayanan pasien kanker tingkat lanjut.

Pasien kanker ginjal stadium 4, Suhartono Suhendra mengatakan dirinya pernah mencari bantuan keringanan obat untuk penyakit yang ia derita lewat BPJS. Setelah mendaftarkan diri ternyata obat yang ia cari tidak ditanggung oleh BPJS.

"Setelah didiagnosis, ginjal saya kemudian diangkat dan dianjurkan untuk minum obat yang harganya Rp 20 juta per bulan untuk jangka waktu yang tidak bisa ditentukan. Jujur saya tidak sanggup membeli obat itu," kata Suhendra saat ditemui pada acara diskusi media di Yayasan Kanker Indonesia (YKI), Jakarta, Kamis (17/7/2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum YKI, Prof. Dr. dr. Nila Moeloek, SpM (K), mengatakan untuk pasien kanker yang tidak bisa memperoleh bantuan medis yang dibutuhkan, YKI siap membantu lewat Patient Asistance Program (PAP).

PAP yang diprakarsai oleh YKI ini merupakan sebuah program pengadaan bantuan bagi pasien kanker berupa bantuan dana, moril, dan program lainnya. Pada kasus Suhendra misalnya, setelah gagal mendapat bantuan BPJS ia mendaftarkan dirinya ke YKI dan memperoleh bantuan program beli 1 gratis 2 dari produsen obat yang ia butuhkan.

"Yang minta bantuan kesini itu yang belum tercakup BPJS. Program ini bisa jalan dananya dari donasi yang kami dapat dari pribadi, perusahaan swasta, luar negeri, dan bahkan keihklasan anak-anak sekolah. Dana itu bisa digunakan untuk operasi, radioterapi, dan yang paling berat itu kemoterapi," ujar dr Nila.

Persyaratan yang perlu dipenuhi oleh seorang penyandang kanker sebelum bisa mendapatkan program bantuan ini adalah diagnosa kanker dari dokter onkologi, surat keterangan tidak mampu, dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Untuk pengobatan kemoterapi, YKI sanggup memberikan bantuan hingga Rp 5 juta per pembelian obat dan Rp 25 juta untuk operasi dan radioterapi.

"Kita sebenarnya tidak membatasi seberapa banyak penyandang kanker yang bisa dibantu. Selama dananya masih ada akan kami bantu, hanya saja dana ini kan dari donor," tutup dr Nila.

(up/up)

Berita Terkait