Pelaksanaan program bayi tabung di Indonesia memang diizinkan. Berdasarkan peraturan kesehatan RI pun ditegaskan bahwa hanya pasangan suami istrilah yang diperbolehkan melakukan prosedur ini. Dengan kata lain, sperma yang digunakan untuk program bayi tabung harus berasal dari sperma suami, bukan donor sperma.
Dalam UU No 23/1992 tentang Kesehatan pasal 16 ayat 1 tertulis bahwa kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan. Pada ayat dua ditegaskan upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat satu hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut yakni hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal; dilakukan oleh tenaga keschatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan pada sarana kesehatan tertentu. Di ayat tiga, tertulis bahwa ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun setelah UU No 23/1992 direvisi menjadi UU N0 36/2009, tetap ditegaskan dalam pasal 1 bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal; dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu; dan pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Penegasan sperma dalam proses bayi tabung harus berasal dari suami juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pada pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah hanya dapat dilakukan pada pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah dan mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan.
Pada ayat 2 pun dikatakan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
Dikutip dari Pidato Upacara Pengukuhan Prof Dr dr Soegiharto Soebijanto, SpOG (K) sebagai Guru Besar Tetap Obstetri dan Ginekologi FKUI, tertulis bahwa pelaksanaan bayi tabung di Indonesia diperbolehkan.
Sesuai kaidah hajat atau kebutuhan yang mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat, dilihat dari sisi teknologi empat lembaga fatwa menyepakati bolehnya melakukan inseminasi buatan dan bayi tabung. Empat lembaga fatwa tersebut yaitu Bahtsul Masail NU, Komisi Fatwa MUI, Dewan Hisbah PERSIS, dan MPKS.
"Boleh dilakukan inseminasi buatan dan bayi tabung sepanjang sperma berasal dari suami dan sel telur dari istrinya yang masih terikat dalam pernikahan dan dihamilkan oleh wanita pemilik sel telur tersebut. Dan mengharamkan inseminasi buatan atau bayi tabung donor karena akan berakibat merancukan garis keturunan," tutur Prof Soegiharto dalam teks pidatonya.
(rdn/vit)











































