Punya Hak yang Sama, Setop Diskriminasi Pada Pasien Gangguan Jiwa!

Punya Hak yang Sama, Setop Diskriminasi Pada Pasien Gangguan Jiwa!

- detikHealth
Kamis, 09 Okt 2014 13:46 WIB
Punya Hak yang Sama, Setop Diskriminasi Pada Pasien Gangguan Jiwa!
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Pasien dengan gangguan jiwa sampai saat ini di Indonesia jumlahnya masih cukup tinggi. Memperingati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) yang jatuh pada tanggal 10 Oktober, pesan untuk setop stigma negatif dan diskriminasi terhadap pasien-pasien ini pun kembali digalakkan.

"Permasalahan ini sangat penting. Bicara tentang skizofrenia atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saat ini memang masih mendapat perlakuan tidak adil. Stigma-stigma negatif masih melekat dan kadang mereka tidak mendapatkan pelayanan sepatutnya," ungkap Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof DR dr Akmal Taher, SpU(K).

Hal tersebut ia sampaikan saat membuka acara Dialog Interaktif HKJS yang diselenggarakan di Gedung Kemenkes RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal menurut Prof Akmal mempelajari manusia, khususnya dari sisi kejiwaan, sangat sulit. Dibutuhkan pola berpikir yang luas dan tidak terbatas.

"Untuk saya sendiri mempelajari manusia itu sangat sulit. Paling complicated. Manusia itu kan mulia karena jiwanya. Kalau anatomi faal manusia itu amazing, di binatang juga ada yang amazing. Tapi kalau bicara jiwa, kita tidak punya limit, betul-betul sulit dan kompleks," paparnya.

Psikis manusia disebutkan Prof Akmal juga memiliki emosi dan harapan, sehingga menurutnya penting untuk selalu memerhatikan kebutuhan dan memberi pelayanan terbaik pada pasien dengan gangguan jiwa.

"Data Riskesdas menyebutkan ada sekitar 400 ribu pasien gangguan jiwa berat, ini jumlah besar. Apalagi kalau dikaitkan dengan pemasungan. Stigma dan diskriminasi harus kita hilangkan, termasuk dari kalangan dokter," pesan Prof Akmal.

(ajg/vit)

Berita Terkait