"Soal obat aborsi yang dijual online dan memiliki izin edar BPOM, kami nggak bisa menjamin itu obatnya benar dan apakah legal. Saya juga nggak tahu obat itu palsu atau tidak," kata Roy Sparringa, Kepala BPOM saat dihubungi detikHealth, seperti ditulis Jumat (31/10/2014).
Roy mengatakan obat bukan dagangan yang bisa dijual di sembarang tempat. Obat tertentu yang dikategorikan obat keras hanya bisa dibeli di apotek, dengan resep dokter dan harus dilayani oleh tenaga kefarmasian yang berizin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WHO bilang 50 persen penjualan obat palsu lewat internet. Saya sampaikan kepada masyarakat agar jangan membeli produk obat apapun secara online," lanjut Roy.
Di internet, obat-obatan yang diklaim sebagai obat aborsi marak diperdagangkan. Dalam beberapa pekan terakhir, sedikitnya 2 tersangka pelaku telah ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Dari tersangka, diamankan ratusan butir obat berbagai merek.
"Obat ini jelas berbahaya bagi keselamatan jiwa. Selain menimbulkan pendarahan, efek penggunaan obat itu bisa menggangu otak dan jantung," kata Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kota Bandung, Susatyo Triwilopo.
"Kalau janinnya ternyata kuat, kemudian hari dampaknya janin akan cacat," tambah Susatyo.
(up/vit)











































