Kadinkes DKI dr Dien Emawati, MKes, mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan Kementerian Kesehatan, IDI dan organisasi profesi kedokteran lainnya bahwa untuk membuka praktek di Indonesia, dokter asing harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Jadi sesuai peraturannya, dokter asing yang ingin bekerja di Indonesia harus dapat izin imigrasi dulu. Lalu setelah itu minta izin ke Kemenkes, dan ke KKI (Konsul Kedokteran Indonesia) untuk minta STR, belum lagi ke organisasi profesi seperti PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia)," tutur dr Dien ditemui detikHealth di konferensi pers JIM DACE di Hotel Harris, Jl Boulevard Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, seperti ditulis Minggu (2/11/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada sama sekali izin yang keluar untuk dokter asing berpraktik secara legal. Jadi kalau ada dokter asing praktik bisa dipastikan bahwa itu termasuk praktik ilegal dan bisa dipidana," tuturnya lagi.
Jika perizinan yang diurus sedemikian ketat, lalu bagaimana dokter-dokter ini masuk dan membuka praktik di Indonesia? dr Dien mengatakan bahwa Dinkes DKI bekerja sama dengan kepolisian sempat menggrebek klinik yang memiliki dokter asing. Disana, para Warga Negara Asing tersebut ternyata tidak mengaku sebagai dokter.
"Dia ngakunya sebagai direktur, direktur marketing. Direktur apa? Direktur kok nangani pasien. Ini kita lihat sendiri, akhirnya ditangkap dia karena praktik ilegal," tegas dr Dien lagi.
Sementara itu, dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, Ketua Umum PAPDI Jaya mengatakan bahwa sikap penolakan yang dikatakan oleh asosiasi dokter bukan berarti dokter-dokter Indonesia takut kalah bersaing. Ia mengatakan bahwa alasan penolakan tersebut lebih karena faktor ketahanan nasional.
"Karena menurut kami kesehatan itu termasuk ketahanan nasional. Jadi kesehatan negara ini masa mau ditangani orang asing?" pungkasnya.
(mrs/up)











































