Rokok elektrik atau yang biasa juga disebut sebagai e-cigarette semakin ramai digemari masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun berencana mengeluarkan regulasi soal pemakaian serta penjualan rokok non-tembakau tersebut.
Dr Roy Sparringa, Kepala BPOM, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Kesehatan soal regulasi rokok elektrik. Rencananya, regulasi tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
"Kami sudah bicara dengan Kemenkes. Tunggu saja regulasinya akan keluar sebentar lagi," tutur Dr Roy kepada wartawan ketika ditemui usai mengunjungi pameran pembangunan kesehatan di Kawasan Monas, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga menyoroti beberapa kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh rokok elektrik. Pada beberapa kasus, rokok elektrik diketahui dapat meledak atau menimbulkan panas yang dapat menyebabkan luka bakar bagi penggunanya.
"BPOM selalu melihat dari segi keamanaan dan manfaat. Aman? Jelas tidak. WHO sendiri sudah mengatakan bahwa rokok elektrik tidak aman dan lebih banyak ruginya daripada manfaatnya," tambahnya lagi.
Peraturan soal rokok elektrik sendiri memang sedang ramai diperbincangkan. WHO sebagai organisasi kesehatan dunia sudah melakukan rapat soal rokok elektrik Oktober lalu, dan memutuskan bahwa rokok elektrik sama berbahayanya seperti produk rokok tembakau.
(mrs/up)











































