BPJS Tekankan Tidak Menolak Pasien, Tapi Tetap Sesuai Prosedur

BPJS Tekankan Tidak Menolak Pasien, Tapi Tetap Sesuai Prosedur

- detikHealth
Jumat, 06 Feb 2015 16:00 WIB
BPJS Tekankan Tidak Menolak Pasien, Tapi Tetap Sesuai Prosedur
Foto: Iqbal/detikcom
Jakarta - Uang Rp 1,2 miliar yang diperlukan bayi Ryuji Marhaeni (5 bulan) untuk menjalani prosedur cangkok hati memang tidak sedikit. Sayangnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak bisa menjamin biaya sebesar itu. Penjaminan biaya BPJS untuk cangkok hati adalah sesuai dengan Permenkes 59 tahun 2014 yang berisi standar tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Prinsip kami, saya tekankan di sini, BPJS tidak menolak pasien dengan diagnosa dan tindakan medis apapun. BPJS pasti jamin seluruh biayanya sesuai dengan prosedur yang ada di permenkes," kata Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, dalam perbincangan dengan detikHealth dan ditulis pada Jumat (6/2/2015).

Prosedur pencangkokan hati dibedakan menjadi tiga prosedur, yakni ringan, sedang, dan berat. Di RSU rujukan nasional, prosedur pencangkokan hati yang paling mahal adalah untuk yang termasuk kategori berat, di mana biayanya adalah Rp 223.795.100

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Tubuh Bayi Baru Lahir Kuning Sampai 2 Minggu Lebih? Waspadai Kelainan Hati

"Cangkok hati itu biayanya di Permenkes 59 tahun 2014 hampir Rp 250 juta. Semua biaya bedah, operasi dan tindakan medis lainnya sudah diatur juga oleh permenkes. Yang bersangkutan juga saat ini sedang di rawat di rumah sakit dengan jaminan biaya dari kami," papar Irfan.

Terkait biayanya yang 1,2 miliar, menurut Irfan perlu dikonfirmasi kembali ke RSCM. "Biaya segitu mencakup apa saja? Apa alasan RSCM menetapkan biaya segitu? Apakah untuk dokter yang didatangkan dari luar negeri atau biaya organ hati yang mahal?" sambungnya.

"Kami pasti akan menjamin pasien sesuai diagnosa penyakit yang ditetapkan RS. Mau cangkok hati, ya silakan. Namun kembali lagi ke biaya yang kami jamin hanya sesuai dengan Permenkes 59 tahun 2014. Diagnosanya apa, tindakannya apa, dan biayanya berapa, BPJS akan melihat ke Permenkes 59 itu," sambung Irfan.

Baca juga: Saat Hati 'Rusak' Parah, Transplantasi Jadi Satu-satunya Pilihan

Jika kasus bayi Ryuji termasuk kompleks sehingga dibutuhkan campur tangan dokter dari luar negeri atau harus ditangani di RS luar negeri, maka BPJS tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab kontrak BPJS hanya dilakukan dengan beberapa RS di Tanah Air.

"Kontrak kami hanya dengan Rumah Sakit yang bersangkutan. Manajemen dari RS kontrak dengan BPJS untuk menjamin suatu tindakan, kami pasti jamin sesuai Permenkes 59. Jadi, kami tidak mengetahui informasi lebih lanjut mengenai dokter yang menangani tindakan tersebut," kata Irfan.

Bayi Ryuji perlu menjalani pencangkokan hati karena terkena atresia bilier akibat penumpukan cairan di hati akibat penyumbatan empedu. Pemeriksaan fisik pada bayi Ryuji didapatkan kulit dan matanya berwarna kuning, perutnya membesar dan terasa keras ketika disentuh. Sebelumnya Ryuji sempat didiagnosis terkena hepatitis.

(vit/up)

Berita Terkait