Rancangan peraturan tersebut pun kandas di pihak legislatif. Namun ternyata, masih banyak peraturan-peraturan lain yang juga bisa bikin kita tersenyum geli atau merengut heran.
Di Beijing misalnya, seseorang tak boleh mengadakan barbekyu di luar rumah karena alasan polusi. Ada lagi kota Burien yang membolehkan orang dengan bau badan tak sedap untuk dipenjara oleh polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Aktor Film Porno Wajib Pakai Kondom
|
ilustrasi (Foto: Thinkstock)
|
Produser film porno mengeluh bahwa kontrasepsi yang terlihat oleh kamera membuat sebagian konsumen mereka hilang nafsunya. Kontrasepsi dikatakan mengingatkan mereka pada kekhawatiran yang ada di dunia nyata seperti kehamilan dan penyakit.
Namun, argumen tersebut ditepis oleh pengadilan. Tujuan utama dari peraturan tersebut dibuat pada awalnya justru untuk mencegah hal tersebut dan mempromosikan seks sehat.
2. Larangan Barbekyu di Luar Rumah
|
ilustrasi (Foto: Thinkstock)
|
Dari situs The Beijinger didapatkan kabar bahwa mulai Kamis (1/5) ini, penduduk Beijing hanya diperbolehkan memasak di dalam rumah. Dan jika aturan ini tidak dipatuhi, pemerintah akan mengenakan denda hingga 20.000 yuan (sekitar Rp 37 juta) pada orang yang melanggarnya.
Bahkan pemerintah dikabarkan sampai menghancurkan 500-an alat barbekyu yang digunakan untuk berjualan di sepanjang jalanan Beijing, namun nyatanya gerakan ini sia-sia saja. Toh polusi udara di Tiongkok, terutama di Beijing tetap tinggi.
3. Donor Darah untuk Urus SIM dan Menikah
|
ilustrasi (Foto: Thinkstock)
|
Setidaknya inilah yang terjadi di kota Baoji, Provinsi Shaanxi, Tiongkok. Belakangan pemerintah kota ini membuat peraturan baru di mana setiap warga harus mendonorkan darahnya, terutama bagi yang ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM), memperoleh ijazah sekolah menengah atas untuk mendaftar ke perguruan tinggi atau mengurus surat nikah.
Peraturan ini rencananya akan mulai diberlakukan minggu ini. Bahkan bukan hanya masyarakat sipil, anggota angkatan bersenjata yang masih aktif juga didorong untuk mendonorkan darahnya, minimal satu tahun sekali. Orang-orang yang baru pindah kerja atau mulai bekerja di kota Baoji juga diwajibkan melakukan hal serupa.
4. Dipenjara karena Bau Badan
|
ilustrasi (Foto: Thinkstock)
|
Hukum tersebut mengkategorikan bau badan ke dalam perilaku terlarang termasuk di antaranya bahasa kasar, pakaian minim, dan kebersihan diri yang buruk. Peraturan tersebut berlaku untuk tempat seperti taman, perpustakaan, dan balai kota.
Manajer Kota Burien, Kamuron Gurol mengatakan hukum diterapkan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota. Dengan berlakunya hukum baru, Kepolisian Burien kini dapat menangkap orang yang memiliki bau badan dengan hukuman penjara sampai satu tahun.
5. Anak Main Gadget, Ortu Didenda Rp 20 Juta
|
ilustrasi (Foto: Thinkstock)
|
Masuk dalam perjanjian perlindungan hak anak, pemerintah setempat membuat aturan yang melarang penggunaan perangkat elektornik pada anak di bawah dua tahun. Selain itu anak di bawah 18 tahun juga dilarang menggunakan media digital dalam waktu lama.
Dalam amendemen tertulis orang tua atau wali yang mengabaikan hal tersebut bisa didenda sampai Rp 20 juta jika anak menjadi sakit baik secara fisik maupun mental karena terlalu lama menggunakan perangkat elektronik.
Halaman 3 dari 6











































