Baru Ada 3 Vaksin Halal, IDAI: Kalau Terdaftar di BPOM Berarti Halal

Baru Ada 3 Vaksin Halal, IDAI: Kalau Terdaftar di BPOM Berarti Halal

- detikHealth
Kamis, 05 Mar 2015 07:08 WIB
Baru Ada 3 Vaksin Halal, IDAI: Kalau Terdaftar di BPOM Berarti Halal
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa sesuai dengan UU no. 33 tahun 2014 soal jaminan produk halal, seluruh produk termasuk makanan, minuman dan obat-obatan harus memiliki sertifikat halal. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan bahwa sebenarnya, seluruh produk obat yang beredar sudah halal.

Prof ‎Sri Rejeki S Hadinegoro, SpA(K), mantan Ketua Satgas Imunisasi IDAI, mengatakan bahwa semua obat, termasuk vaksin, yang beredar dan digunakan oleh dokter sudah halal. Sebabnya, obat-obatan tersebut sudah memiliki nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Semua obat yang digunakan user, dalam hal ini kita sebagai dokter tentunya sudah memiliki nomor registrasi dari BPOM. Itu tandanya obat sudah lulu‎s uji keamanan dan efektivitas BPOM, termasuk pengujian soal halal dan haramnya," tutur Prof Sri dalam temu media soal perkembangan imunisasi di Indonesia, di Departemen Parasitologi FK UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Timur, seperti ditulis Kamis (5/3/2014).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Dokter: Sebelum Dinyatakan Haram, Semua Obat Mubah atau Halal

Obat-obatan baik hasil produksi dalam negeri maupun impor, harus melalui pengujian yang dilakukan oleh BPOM dan mendapat nomor registrasi sebelum akhirnya boleh digunakan. Pengujian dilakukan untuk melihat apakah obat tersebut mempunyai efektivitas yang baik untuk menangani penyakit, tidak menimbulkan efek samping dan tidak mengandung zat-zat berbahaya dan haram.

Soal baru 3 vaksin yang mendapat sertifikat halal dari MUI, Prof Sri mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebabnya, sertifikat tersebut diberikan kepada obat-obat yang dalam proses pembuatannya pernah bersinggungan dengan enzim babi.

"Kalau obatnya tidak bersinggungan dengan enzim babi atau zat haram yang dipermasalahkan, saya rasa tidak masalah kalau tidak memiliki label halal. Kan nggak semua vaksin itu menggunakan enzim babi dalam proses pembuatannya," tuturnya lagi.

Baca juga: IDI: Mahal dan Rumit, Tak Perlu Sertifikat Halal untuk Obat

(rsm/up)

Berita Terkait