Keluhan dari Daerah: Bidan Sudah Berdarah-darah, Klaim BPJS Tidak Cair

Kesehatan Ibu dan Anak

Keluhan dari Daerah: Bidan Sudah Berdarah-darah, Klaim BPJS Tidak Cair

- detikHealth
Kamis, 12 Mar 2015 13:46 WIB
Keluhan dari Daerah: Bidan Sudah Berdarah-darah, Klaim BPJS Tidak Cair
Ilustrasi (dok: Thinkstock)
Makassar -

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih banyak dikeluhkan. Beberapa persyaratan dinilai terlalu kaku, sehingga menyulitkan pelayanan dalam kondisi darurat.

Roos Panai, SKep, Ns, MPH, perawat yang juga koordinator Gerakan Mutiara Berlian dari Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo mengaku kerap mendapat kesulitan dengan persyaratan BPJS. Di antaranya tentang kartu identitas bagi ibu-ibu dengan kehamilan berisiko.

"Ibu hamil paling muda yang pernah kami dampingi umur 13 tahun, otomatis belum punya KTP. Jangankan KK (Kartu Keluarga), surat nikah saja tidak ada," kata Roos, ditemui baru-baru ini dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) Regional Timur di Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehamilan di usia belasan tahun, menurut Roos banyak ditemukan di daerah termasuk di Kabupaten Bone Bolango. Bukan itu saja, banyak juga ditemukan ibu hamil tanpa suami. Bahkan dalam salah satu kasus, ada seorang ibu dengan kehamilan berisiko dari suaminya yang keenam.

Baca juga: Kisah-kisah 'Heroik' di Balik Turunnya Angka Kematian Ibu di Gorontalo

Dengan segala keterbatasan prasarana di daerah, bukan hal yang mudah bagi para bidan yang tergabung dalam Gerakan Mutiara Berlian untuk memperjuangkan keselamatan ibu-ibu dengan kehamilan berisiko. Seringkali, Roos dan timnya harus menempuh perjalanan hinga belasan jam untuk mengevakuasi ibu-ibu dengan kehamilan berisiko. Begitu sampai di rumah sakit, ia masih harus susah payah meyakinkan rumah sakit agar pasien segera ditangani meski tidak jelas status kepesertaannya di BPJS.

"Sampai dengan selesai, ternyata tidak bisa diklaim. Bayangkan kami sudah berdarah-darah memperjuangkan, apakah seperti ini akan terus berulang?" lanjut Roos. "Terus terang, BPJS ini kaku sekali," keluhnya.

Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat berbicara dalam Rakerkesnas Regional Timur mengakui bahwa identitas kependudukan memang diperlukan sebagai syarat kepesertaan. Semua peserta harus punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Perintah Undang-undang jelas, bahwa peserta musti punya single identity number yang sudah disepakati yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Fachmi.

"Kalau pada saat daftar NIK tidak ada, segera kita koordinasikan. Kita daftarkan ke dinas kependudukan setempat. Itu komitmen kami dengan Kemendagri sehingga siapapun yang menjadi peserta BPJS harus mempunyai NIK," tandasnya.

Baca juga: Sejumlah Kementerian Dukung Kenaikan Batas Minimal Usia Nikah untuk Wanita

(up/vta)

Berita Terkait